Seorang saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan adanya arahan dari terdakwa untuk menerima pemberian uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Arahan tersebut disampaikan oleh Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025.
Arahan Menerima Pemberian
Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kemnaker, Asep Juhut Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Asep mengenai arahan yang diterimanya dari Direktur Hery Sutanto.
“Pada saat itu Direkturnya siapa?” tanya jaksa.
“Direktur Pak Hery Sutanto Pak,” jawab Asep.
“Apakah pada saat bapak sebagai sub Koordinator maupun sebagai Koordinator ya, bapak menerima arahan dari Direktur Hery Sutanto?” tanya jaksa.
“Menerima,” jawab Asep.
Asep menjelaskan bahwa Hery Sutanto mengarahkan agar menerima pemberian dari PJK3, namun dengan syarat tidak boleh melakukan permintaan. “Bahwa tidak boleh melakukan permintaan, tapi kalau ada pemberian, sepanjang itu tidak ada atensi yang ini, silakan diterima. Itu Pak,” ujar Asep.
Ketidaktahuan Sumber Informasi PJK3
Jaksa kemudian mendalami bagaimana PJK3 bisa mengetahui praktik pemberian tersebut kepada Kemnaker. Asep mengaku tidak mengetahui sumber informasi tersebut.
“Arahan itu bagaimana saksi sampaikan kepada PJK3?” tanya jaksa.
“Saya tidak menyampaikan Pak,” jawab Asep.
“Lalu bagaimana mereka tahu?” tanya jaksa.
“Saya tidak mengerti mereka tahu Pak,” jawab Asep.
Rapat dengan PJK3
Mengenai kemungkinan adanya rapat antara Direktur Hery Sutanto dengan PJK3, Asep menyatakan tidak ada rapat khusus yang diadakan di Kementerian. Namun, ia menyebutkan bahwa Direktur pernah diundang oleh ketua asosiasi lembaga pelatihan.
“Apakah Direktur pernah menghubungi atau mengadakan rapat dengan semua PJK3 yang terdaftar di Kemnaker?” tanya jaksa.
“Kalau rapat saya kira pernah ya pak, pada saat misalnya bukan rapat khusus di Kementerian, tapi pada saat mereka mengundang, Direktur diundang oleh ketua asosiasi lembaga pelatihan Pak,” jawab Asep.
Daftar 11 Terdakwa
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Berikut adalah identitas para terdakwa:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia