Saksi Ungkap Istilah ‘Nonteknis’ dan ‘Administrasi’ untuk Uang Pemerasan Sertifikasi K3

Author Image

Irfan

26 Januari 2026

Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3. (mulia/detikcom)
Sidang kasus pemerasan sertifikasi K3. (Mulia/detikcom)

Jaksa penuntut umum menghadirkan Nila Pratiwi, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), Nila mengungkap adanya kode khusus untuk menyebut uang hasil pemerasan tersebut.

Jaksa awalnya menanyakan kepada Nila mengenai adanya pungutan atau permintaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengurus sertifikasi. “Izin, Pak Jaksa, karena ada juga pengenaan pembiayaan itu di PNBP. Jadi apakah itu masuk ke dalam,” jawab Nila, merujuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun, jaksa menekankan agar saksi memberikan jawaban jujur dan tidak berbelit-belit. “Ada, Pak,” jawab Nila singkat ketika ditanya kembali apakah ada uang yang diberikan atau diminta.

Lebih lanjut, jaksa menggali lebih dalam mengenai istilah yang digunakan untuk menyebut uang tersebut. “Apa istilah uang itu?” tanya jaksa. Nila menjawab, “Nonteknis.” Jaksa kembali bertanya, “Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?” Nila pun menjawab, “Administrasi.”

Nila mengaku bergabung di Direktorat Binwasnaker K3 pada tahun 2021. Ia menyatakan bahwa dirinya telah diinstruksikan untuk menerima uang yang diberikan oleh PJK3 terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. “Baik, jadi di tahun 2021 ketika saya bergabung, saya diberikan arahan bahwa ketika ada yang mau memberi, nanti diterima saja. Tapi kalau tidak ada tidak usah dipaksa,” ujar Nila.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa sejumlah terdakwa, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), serta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Disebutkan bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Praktik pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, dan terus berlanjut hingga ia menduduki posisi tersebut.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga diterima Noel dari pihak swasta dan bawahannya di Kemnaker.