Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku mengalami tekanan psikis hingga jatuh sakit saat mengurus proyek pengadaan Chromebook. Ia bahkan merasakan gula darahnya sempat naik dan kondisi tubuhnya menjadi sempoyongan.
Kesaksian di Sidang Korupsi Chromebook
Hal ini diungkapkan Bambang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/2/2026). Bambang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Bambang dilantik menjadi PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada Februari 2020. Namun, empat bulan berselang, ia mengajukan pengunduran diri. Keputusan ini diambil karena Bambang merasa ada yang tidak beres terkait proyek Chromebook.
Kekhawatiran Perubahan Spesifikasi Proyek
Saat ditanya jaksa mengenai alasan pengunduran dirinya, Bambang menyatakan kekhawatirannya terhadap perubahan spesifikasi pengadaan. “Jadi, awal saya punya feeling, kalau ini pengadaan, yang sebelum-sebelumnya Windows, tapi ini dengan era Pak Nadiem ini, Chromebook. Pengadaan yang berubah itu, ini feeling saya, ini kan akan memubazirkan, ini feeling saya, ini yang pengadaan-pengadaan sebelumnya itu menjadi tidak, tidak ada apa ya, tidak maksimal gitu lah,” jelas Bambang.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang di hadapan persidangan. Dalam BAP tersebut, Bambang mengaku sampai jatuh sakit saat terlibat dalam pengurusan proyek Chromebook.
“Saya hanya tes cek aja. Gula darah saya tinggi, saya sempoyongan,” kata Bambang saat ditanya jaksa mengenai kondisinya. Ia juga membenarkan tidak sempat dirawat di rumah sakit.
Tekanan Psikologis dan Keraguan Spesifikasi
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan jatuh sakit, Bambang menyebutkan adanya tekanan psikologis terkait pengadaan proyek tersebut. Ia juga kembali menekankan perubahan pengadaan dari yang semula berbasis Windows menjadi Chromebook.
“Sampai akhirnya Saudara sakit, tekanan psikis. Pertanyaan saya pertegas, apakah ini pikiran Saudara tadi dalam hati Saudara sampaikan, kekhawatiran Saudara pengadaan TIK ini, spesifikasi teknisnya sudah diarahkan sebagaimana review kajian teknis itu?” tanya jaksa.
Bambang menjawab, “Jadi, yang pertama adalah ini pengadaan yang besar. Yang kedua, yang sebelumnya sudah dikaji, sudah diujicobakan, tapi ternyata ketika deal-nya adalah berbeda. Saya khawatir akan terjadi masalah besar.”
Ia menambahkan, “Yang kedua, ini baru pertama kali saya menjabat PPK untuk digitalisasi yang TIK. Jadi, saya awam, ini pengadaan besar, dan diujicobakan di lapangan itu banyak penggunanya itu dari kuesioner yang ada untuk unggulnya di Windows.”
Dalam kasus pengadaan Chromebook ini, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka. Proyek ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.