Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melaporkan hasil signifikan dalam pengawasan pangan nasional pada periode 5-11 Februari 2026. Satgas Saber Pusat mencatat telah melakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam sepekan terakhir. Peningkatan intensitas pemantauan ini terjadi pasca Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin oleh Ketua Pengarah Satgas, Komjen. Syahardiantono, pekan lalu.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, I Gusti Ketut Astawa, selaku Ketua Pelaksana Satgas, menyampaikan bahwa pengawasan yang masif ini berdampak pada penurunan harga sejumlah komoditas strategis, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Komoditas yang mengalami penurunan harga antara lain ayam telur ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit keriting, cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium.
Tren Penurunan Harga Komoditas Pangan
Meskipun beberapa bahan pokok masih terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) di sejumlah provinsi, trennya menunjukkan penurunan. “Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras,” ujar Ketut Astawa dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Dari total pemantauan, mayoritas dilakukan pada pedagang dan pengecer (5.939 titik), diikuti ritel modern (1.472 titik), grosir (967 titik), distributor (554 titik), produsen (136 titik), dan agen (70 titik). Satgas Saber telah menerbitkan 128 surat teguran, melakukan 400 pengisian stok kosong, dan mengambil 33 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, rekomendasi pencabutan 1 izin usaha dan 2 izin edar juga dikeluarkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Tindakan Tegas untuk Stabilitas Pangan
Ketut Astawa menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan nasional. “Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” tegasnya.
Analisis harga menunjukkan komoditas seperti beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP masih berada di atas HET/HAP. Hal ini menjadi tugas bersama kementerian/lembaga terkait untuk melakukan intervensi ke daerah-daerah tersebut.
Minyakita Jadi Sorotan Utama
Harga minyak goreng merek Minyakita masih terpantau di atas HET, meskipun trennya menurun di akhir periode pemantauan. Minyakita juga menjadi komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan. “Tentunya kami Satgas Pangan Saber Pusat akan turun langsung mengecek Produsen, Distributor lini 1, Distributor Lini 2, dan Pengecer utk pastikan harga Minyakita sesuai harga HET Rp 15.700 kepada masyarakat, dan akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 % DMO dari Produsen Minyak Goreng/CPO yang lakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih di atas HET, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada,” katanya.
Selama minggu pertama Februari 2026, hotline pengaduan Satgas menerima 6 laporan dari berbagai daerah, yang langsung ditindaklanjuti oleh Satgas daerah. Pemerintah juga terus memperkuat intervensi pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton ke berbagai saluran.
Ketut Astawa menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menjelang momentum Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. “Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi momentum Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026,” pungkasnya.






