Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendesak 20 korporasi untuk segera membayar denda terkait penyalahgunaan kawasan hutan menjadi lahan sawit dan tambang tanpa izin. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengimbau perusahaan agar bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Desakan Pembayaran Denda
“Marilah kooperatif, bekerja sama, untuk memberikan solusi terbaik. Kewajiban-kewajiban kepatuhan-ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” ujar Barita Simanjuntak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Barita merinci bahwa setidaknya ada 20 perusahaan yang menjadi target pemeriksaan Satgas PKH. Sebagian dari mereka diketahui pernah dipanggil namun tidak hadir.
“Dalam sektor perkebunan sawit, ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada yang dua korporasi telah meminta untuk reschedule,” jelas Barita.
Sementara itu, di sektor pertambangan, dua korporasi tidak hadir, dan delapan lainnya sedang menunggu jadwal pemanggilan kembali.
Satgas PKH mengingatkan agar perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Barita menegaskan agar perusahaan tidak mengulur waktu atau menghindari proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah.
“Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tegas Barita.
Potensi Denda Rp 142,23 Triliun
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan komitmennya untuk mengejar denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan pada tahun 2026. Potensi penerimaan denda ini diperkirakan mencapai Rp 142,23 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil rampasan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin.
Ia merinci potensi denda administratif dari sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun, sementara dari sektor tambang mencapai Rp 32,63 triliun.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, hutan harus dikelola demi kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” ujar Burhanuddin.