Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, Tito Karnavian, memimpin rapat koordinasi (rakor) pada Kamis, 15 Januari 2026. Rapat ini dihadiri oleh seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi anggota satgas, bertempat di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Kehadiran Pejabat Tinggi
Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri koordinator dan menteri kabinet. Tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar, serta Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Turut hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Selain itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto juga turut serta dalam rapat penting ini.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan
Rapat koordinasi dibuka oleh Menko PMK Pratikno. Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Ia merinci tugas satgas yang meliputi pengoordinasian penyusunan dan penetapan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta penetapan dan pelaksanaan langkah-langkah strategis. Mengenai mekanisme pelaporan, Pratikno menyatakan, “Tim Pengarah harus melaporkan kepada Pak Presiden, Bapak Wapres setiap dua bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, baik atas panggilan Pak Presiden maupun atas keperluan yang dianggap urgen untuk dilaporkan kepada Pak Presiden oleh Tim Pengarah.”
Selanjutnya, Tim Pelaksana diwajibkan melaporkan kemajuan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi. “Tadi pembicaraan kami dengan Pak Mendagri, itu akan dilakukan setiap minggu,” ujar Pratikno, mengindikasikan frekuensi pelaporan yang lebih intensif. Terkait anggaran, Keppres tersebut juga mengatur bahwa pendanaan bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah. Anggaran operasional satgas diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana, dalam hal ini Mendagri, kepada Menteri Keuangan.
Prioritas Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Dalam rapat tersebut, dipaparkan pula skala prioritas percepatan yang akan dilakukan. Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain:
- Percepatan penetapan relokasi sekolah yang hanyut dan rusak total.
- Implementasi cash for work di sektor pendidikan melalui alokasi Dana Siap Pakai (DSP) untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
- Pembangunan gedung pendidikan yang memenuhi standar struktur tahan gempa dan banjir.
- Percepatan tunjangan guru serta dukungan operasional bagi sekolah-sekolah yang terdampak bencana.
- Pelaksanaan pendidikan kebencanaan dan penerapan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera, memastikan fasilitas pendidikan kembali berfungsi optimal, serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana di masa mendatang.