Bulan suci Ramadan selalu identik dengan berbagai amalan istimewa, salah satunya adalah Shalat Tarawih. Ibadah sunah yang hanya hadir setahun sekali ini menjadi penanda semaraknya malam-malam Ramadan, menyatukan umat Muslim dalam kekhusyukan di masjid-masjid. Namun, di balik tradisi yang lestari ini, tersimpan sejarah panjang yang menarik, mulai dari kekhawatiran Nabi Muhammad SAW hingga inisiatif Khalifah Umar bin Khattab yang membentuk praktik berjamaah seperti yang dikenal luas saat ini.
Secara etimologi, kata “Tarawih” berasal dari bahasa Arab, bentuk jamak dari “tarwihah” yang berarti ‘waktu sesaat untuk istirahat’. Penamaan ini merujuk pada kebiasaan para sahabat Nabi yang dahulu beristirahat sejenak setelah menyelesaikan setiap empat rakaat, mengingat panjangnya durasi shalat dan bacaan Al-Qur’an yang dilantunkan.
Awal Mula Shalat Tarawih di Masa Nabi Muhammad SAW
Shalat Tarawih, yang pada masa Rasulullah SAW lebih dikenal dengan sebutan “Qiyam Ramadan” (shalat malam di bulan Ramadan), pertama kali dilaksanakan oleh beliau pada tanggal 23 Ramadan tahun kedua Hijriyah. Pada awalnya, Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat sunah ini di masjid, dan sejumlah sahabat turut serta menjadi makmum. Antusiasme para sahabat begitu besar, sehingga kabar tentang shalat malam Nabi menyebar dengan cepat, menarik lebih banyak jamaah pada malam-malam berikutnya.
Namun, setelah beberapa malam memimpin shalat berjamaah, Rasulullah SAW tidak lagi keluar menemui para sahabat yang telah berkumpul di masjid. Tindakan ini bukan tanpa alasan. Beliau khawatir jika shalat malam Ramadan terus-menerus dilaksanakan secara berjamaah di masjid, Allah SWT akan mewajibkannya bagi umat Muslim, yang pada akhirnya dapat memberatkan mereka. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA, Nabi bersabda, “Sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau sholat ini diwajibkan pada kalian.” Oleh karena itu, hingga wafatnya Nabi, Qiyam Ramadan dilakukan secara mandiri atau dalam kelompok-kelompok kecil.
Inisiatif Khalifah Umar bin Khattab dan Pembentukan Jamaah
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW dan pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, praktik shalat malam di bulan Ramadan masih dilakukan secara terpisah-pisah, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok kecil tanpa satu imam tetap di masjid. Kondisi ini berubah drastis pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab.
Suatu malam di bulan Ramadan, Umar bin Khattab melihat umat Muslim di Masjid Nabawi shalat dalam kelompok-kelompok yang tersebar. Melihat pemandangan tersebut, Umar berinisiatif untuk menyatukan mereka di bawah satu imam. Beliau berkata, “Saya punya pendapat andai mereka aku kumpulkan dalam jamaah satu imam, niscaya itu lebih bagus.” Kemudian, Umar menunjuk Ubay bin Ka’ab (dan dalam beberapa riwayat juga Tamim Ad-Dari) untuk mengimami shalat Tarawih berjamaah. Inisiatif ini disambut baik dan tidak ada sahabat yang mengingkarinya, sehingga praktik shalat Tarawih berjamaah dengan satu imam menjadi tradisi yang kokoh. Umar bahkan menyebutnya sebagai “sebaik-baiknya bid’ah” (inovasi yang baik) karena tujuannya adalah kemaslahatan umat.
Perbedaan Jumlah Rakaat dan Pandangan Mazhab
Salah satu aspek yang sering menjadi diskusi dalam pelaksanaan Shalat Tarawih adalah jumlah rakaatnya. Tidak ada satu pun hadis sahih yang secara eksplisit menetapkan jumlah rakaat Tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hal ini melahirkan beragam praktik dan pandangan di kalangan ulama dan mazhab.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, Aisyah RA meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat, termasuk shalat Witir. Pendapat ini menjadi dasar bagi sebagian umat Islam, termasuk Muhammadiyah di Indonesia, yang melaksanakan Tarawih 8 rakaat ditambah 3 rakaat Witir.
Sementara itu, praktik 20 rakaat Tarawih ditambah 3 rakaat Witir menjadi umum sejak masa Khalifah Umar bin Khattab dan diikuti oleh mayoritas sahabat. Pendapat ini dipegang oleh empat mazhab Sunni utama (Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas Maliki) dan merupakan praktik yang lazim di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hingga kini. Ada pula pandangan dalam mazhab Maliki yang menganjurkan 36 rakaat, terutama di Madinah, sebagai bentuk perbanyakan ibadah yang setara dengan tawaf di Mekah.
Para ulama umumnya sepakat bahwa perbedaan jumlah rakaat ini termasuk dalam wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat) yang dibenarkan, dan yang terpenting adalah kualitas serta kekhusyukan ibadah.
Keutamaan Shalat Tarawih
Meskipun hukumnya sunah, Shalat Tarawih memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Pengampunan dosa ini, menurut beberapa ulama, mencakup dosa-dosa kecil dan diharapkan juga dosa-dosa besar.
Selain itu, bagi mereka yang melaksanakan shalat Tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, akan dicatat pahala seperti shalat semalam penuh. Lebih dari sekadar pahala spiritual, Shalat Tarawih juga mengajarkan disiplin, ketekunan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mempererat tali silaturahmi antarumat Muslim. Gerakan shalat juga disebut memiliki manfaat jasmani, seperti melancarkan peredaran darah dan menyehatkan tubuh.
Shalat Tarawih di Indonesia: Tradisi yang Beragam
Di Indonesia, Shalat Tarawih telah menjadi tradisi yang mengakar kuat sejak masuknya Islam pada abad ke-13, bahkan sejak era kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai, Demak, dan Mataram Islam. Para ulama, termasuk Wali Songo, turut berperan dalam menyebarkan tradisi ini dengan pendekatan budaya khas Nusantara.
Hingga kini, pelaksanaan Shalat Tarawih di Indonesia sangat beragam. Ada yang mengikuti 8 rakaat, ada pula yang 20 rakaat, masing-masing dengan dasar dalil yang kuat dan saling menghormati perbedaan. Pelaksanaannya pun semakin bervariasi, mulai dari yang khusyuk di masjid dengan lantunan ayat merdu, hingga disiarkan melalui media digital, menunjukkan betapa ibadah ini tetap relevan dan dicintai umat Muslim di Tanah Air.