Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas upaya penguatan pelayanan publik dan tata kelola kelembagaan yang menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
Reformasi Birokrasi Berdampak Nyata
Sekretaris Jenderal DPD RI, Komjen. Pol. Mohammad Iqbal, menyatakan bahwa predikat WBK bukan sekadar penghargaan administratif. Ia memandang predikat ini sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPD RI yang berdampak langsung pada kualitas dukungan terhadap pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI.
“Predikat ini dipandang bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan indikator bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPD RI telah berdampak langsung pada kualitas dukungan terhadap pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI,” ujar Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Menurut Iqbal, birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel merupakan prasyarat krusial agar DPD RI dapat menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan daerah secara optimal. Ia menekankan korelasi langsung antara kualitas pelayanan publik di Setjen DPD RI dengan efektivitas penyerapan, pengelolaan, dan perjuangan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional.
“Predikat Wilayah Bebas Korupsi ini kami maknai sebagai penguatan fondasi kelembagaan. Pelayanan publik yang bersih dan akuntabel adalah kunci agar aspirasi daerah dapat disalurkan dan diperjuangkan secara kredibel oleh DPD RI,” tegasnya.
Pelayanan Publik Khas DPD RI
Iqbal menambahkan bahwa Setjen DPD RI memiliki karakter pelayanan publik yang khas, di mana seluruh layanannya diarahkan untuk mendukung kerja keanggotaan DPD RI, mencakup fungsi legislasi, pengawasan, hingga penguatan hubungan pusat dan daerah. Oleh karena itu, reformasi birokrasi di lembaga ini harus melampaui kepatuhan prosedural dan memberikan dampak nyata pada kualitas kerja kelembagaan.
“Reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal DPD RI harus terasa dampaknya, bukan hanya di internal organisasi, tetapi juga oleh masyarakat daerah yang aspirasinya diperjuangkan melalui DPD RI,” tutur Mohammad Iqbal.
Ia menegaskan bahwa capaian WBK menjadi pijakan penting untuk mendorong konsistensi integritas di seluruh unit kerja Setjen DPD RI. Tanpa sistem pelayanan yang profesional dan berintegritas, kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan daerah akan sulit dibangun secara berkelanjutan.
“Kepercayaan publik terhadap DPD RI sangat ditentukan oleh kualitas dukungan kelembagaan. Karena itu, WBK bukan titik akhir, melainkan komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tutup Iqbal.
Pemberian Penghargaan
Predikat Wilayah Bebas Korupsi ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam acara ZI dan SAKIP Award 2025 yang diselenggarakan di Aula Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, pada Rabu (11/2). Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan diterima oleh Kepala Biro Protokol Hubungan Masyarakat dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma, selaku perwakilan.
Capaian WBK ini merupakan yang pertama kali diraih oleh Sekretariat Jenderal DPD RI. Penghargaan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi lembaga tersebut, sekaligus diharapkan dapat menjadi pengungkit bagi penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menopang peran DPD RI sebagai penyalur aspirasi daerah di tingkat nasional.