Berita

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI: Kenaikan UMP Rp 5,89 Juta Berisiko Tanpa Kebijakan Pendukung

Advertisement

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan memahami aspirasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp 5,89 juta pada 2026. Namun, ia menilai kenaikan upah yang drastis berisiko tanpa diiringi dukungan kebijakan lain bagi pengusaha.

UMP Jakarta Tertinggi, Namun Kesulitan Hidup Tetap Ada

Rio menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta merupakan hal yang wajar untuk didengar mengingat perbandingannya dengan daerah penyangga seperti Karawang. “Saya memahami aspirasi beberapa organisasi gerakan buruh yang menginginkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Melihat perbandingan dengan daerah penyangga seperti Karawang adalah hal yang wajar dan perlu didengar dengan serius,” kata Rio kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).

Ia menambahkan, UMP Jakarta sebesar Rp 5,73 juta saat ini sudah masuk kategori tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Kendati demikian, Rio menyadari bahwa upah minimum tertinggi secara nasional tidak serta-merta mengatasi kesulitan hidup di Ibu Kota.

“Penting untuk ditekankan bahwa UMP DKI Jakarta saat ini (Rp 5,73 juta) tetap merupakan upah minimum tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga daya beli pekerja. Namun, saya memahami bahwa angka tertinggi secara nasional tidak serta-merta mengatasi dinamika dan kesulitan hidup sehari-hari di Ibu Kota,” ucap anggota Komisi B DPRD DKI ini.

Pentingnya Komunikasi Tripartit dan Program Pendukung

Rio mengingatkan bahwa UMP merupakan standar dasar bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia menekankan bahwa perusahaan semestinya memberikan upah lebih tinggi bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas setahun.

“Sangat perlu ada komunikasi dan diskusi intensif antara Pemprov DKI Jakarta, perwakilan pekerja atau gerakan buruh, dan pihak pengusaha. Mendorong forum tripartit yang produktif untuk membahas kenaikan UMP dan UMSP dengan mempertimbangkan stabilitas dunia usaha,” ujar Rio.

Ia juga menyoroti kondisi banyak perusahaan, terutama UMKM, yang masih dalam proses pemulihan pascapandemi. Kenaikan upah yang drastis tanpa dukungan kebijakan lain dikhawatirkan dapat berisiko bagi kelangsungan usaha mereka.

“Banyak perusahaan, terutama UMKM, masih dalam proses pemulihan pascapandemi sehingga kenaikan upah yang drastis tanpa dukungan kebijakan lain dapat berisiko,” sambungnya.

Advertisement

Rio juga menyinggung program pendukung yang telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta, seperti Kartu Prakerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan subsidi transportasi. Program-program ini dinilai penting sebagai komponen kesejahteraan yang meringankan beban hidup pekerja tanpa membebani arus kas perusahaan secara langsung.

“Sebelumnya, telah disiapkan berbagai program pendukung yang perlu disosialisasikan dan dievaluasi efektivitasnya, seperti Kartu Prakerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan subsidi transportasi untuk pekerja,” kata Rio.

“Program-program ini adalah komponen penting dari paket kesejahteraan yang dirancang untuk meringankan beban hidup tanpa membebani arus kas perusahaan secara langsung. Organisasi gerakan buruh ataupun seluruh pekerja layak mendapat penjelasan yang utuh tentang manfaat program-program ini,” tambahnya.

Tuntutan KSPI dan Partai Buruh

Sebelumnya, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut revisi UMP DKI 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan tidak masuk akal jika upah karyawan di Jakarta kalah dengan buruh di Karawang.

“Pada hari ini kembali isu yang diangkat adalah dua hal. Satu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” ujar Said kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

“Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” imbuhnya.

Advertisement