Penyelidikan atas kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan telah resmi dihentikan. Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, sehingga pengusutan dihentikan.
Konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026) menghadirkan tim penyelidik, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula. Dalam kesempatan tersebut, polisi memaparkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Lula ditemukan meninggal, lengkap dengan bukti rekaman CCTV.
Tak Ada Tanda Kekerasan dalam Kematian Lula Lahfah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau perbuatan melawan hukum dalam kasus kematian Lula Lahfah. Setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa Lula meninggal dunia karena kehabisan napas.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”
Penyelidikan Dihentikan Karena Tidak Ada Unsur Pidana
AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa pihaknya telah cukup yakin bahwa tidak ada peristiwa pidana yang terjadi. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” katanya.
Penyebab kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara pasti karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penolakan autopsi dilakukan karena keluarga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada jenazah Lula.
“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” jelasnya.
Dengan tidak ditemukannya unsur pidana, perbuatan melawan hukum, serta tanda-tanda kekerasan, Satreskrim Polres Jakarta Selatan secara resmi menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah.