Sengketa Ahli Waris PT Pakerin Picu Konflik Keluarga, Kemenkum Blokir Akses SABH

Author Image

Irfan

28 Januari 2026

Foto: Kemenkum
Foto: Kemenkum

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) memblokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur. Langkah ini diambil menyusul adanya sengketa hukum yang melibatkan ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

Kronologi Sengketa PT Pakerin

Menurut Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tertanggal 19 November 2018. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, SH, di Surabaya, dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui SK Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018 serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Berdasarkan data yang tercatat dalam SABH, struktur kepemilikan saham PT Pakerin adalah sebagai berikut:

  • PT Inti Anugerah: 339.200.000 lembar saham (Rp 169,6 miliar)
  • PT Supreme Agung: 176.400.000 lembar saham (Rp 88,2 miliar)
  • Njoo Soegiharto: 6.400.000 lembar saham (Rp 3,2 miliar)

Susunan pengurus PT Pakerin saat itu mencakup David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, dan Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Putusan Hukum dan Pembatalan SK

Sengketa mulai mencuat di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yaitu David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sebelumnya, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan ini telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 Maret 2023.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kemenkumham menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Lebih lanjut, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut juga turut dibatalkan demi menjamin kepastian hukum.

Pemblokiran Akses SABH

Akibat dari rangkaian sengketa dan putusan hukum ini, akses SABH PT Pakerin diblokir sejak 17 Januari 2025. Widodo menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah kehati-hatian Kemenkumham.

“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).