Sepuluh jenazah korban bencana tanah longsor yang melanda Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya dimakamkan secara massal pada Jumat, 27 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah upaya identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat belum membuahkan hasil yang pasti. Prosesi pemakaman berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Barunyatuh, Desa Pasirlangu, dengan dihadiri oleh pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.
Bencana longsor dahsyat ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap. Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Bandung Barat sejak Jumat malam (23/1/2026) menyebabkan tanah jenuh air, memicu longsor besar disertai aliran banjir bandang dari kawasan perbukitan. Material longsor dan lumpur menerjang permukiman warga, menimbun rumah, merusak infrastruktur, serta memutus akses jalan. Selain faktor cuaca ekstrem, alih fungsi lahan di kawasan Puncak juga disebut-sebut sebagai akar persoalan yang memperparah dampak bencana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menjelaskan bahwa pemakaman massal ini dilakukan untuk menghormati para korban sekaligus menata kembali lokasi terdampak bencana. Meskipun dimakamkan, setiap jenazah telah diberi penandaan nomor pemeriksaan pascameninggal (post-mortem) pada nisannya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi di masa mendatang jika ada kecocokan data atau laporan dari kerabat. “Semua jenazah sudah diambil sampel DNA (Asam Deoksiribonukleat), tapi sampai saat ini belum ada yang cocok,” ujar Ade Zakir.
Kepala Sub Bidang Kespol Dokkes Polda Jabar, AKBP dr. Ani Rasiani, menambahkan bahwa proses identifikasi menghadapi kendala signifikan. Sebagian besar korban yang belum teridentifikasi diduga berasal dari satu keluarga inti, seperti ayah, ibu, dan anak, serta kerabat dekat lainnya. Kondisi jenazah yang tertimbun material tanah selama berhari-hari juga menyebabkan perubahan fisik yang signifikan, sehingga memerlukan waktu lebih panjang untuk identifikasi melalui berbagai metode, termasuk sidik jari, odontologi forensik, dan pemeriksaan DNA. “Kesulitan sebetulnya karena yang meninggal itu dalam satu keluarga inti, yaitu ayah, ibu, dan anak. Makanya ada tahap kedua untuk mencocokkan dengan sepupu atau saudara jauh, jadi tidak bisa langsung,” jelas Ani. Dari sepuluh jenazah yang dimakamkan, tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sementara sisanya berupa bagian tubuh.
Total 80 korban berhasil ditemukan selama masa tanggap darurat dan perpanjangan pencarian. Dari jumlah tersebut, 64 jenazah telah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga. Selain warga sipil, tragedi ini juga menelan korban dari prajurit Marinir yang sedang menjalani latihan di sekitar lokasi, dengan 23 prajurit dilaporkan gugur.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari, yang kemudian dicabut pada Jumat, 6 Februari 2026. Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) yang melibatkan tim gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, dan relawan dilakukan 24 jam non-stop dan resmi ditutup pada 13 Februari 2026. Setelah masa tanggap darurat, penanganan bencana memasuki tahap transisi menuju pemulihan, dengan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, termasuk rencana relokasi bagi sekitar 53 unit rumah warga. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sempat meninjau langsung lokasi bencana dan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan pengelolaan lingkungan di kawasan Puncak.