Deli Serdang – Anggota TNI Angkatan Darat, Serma Tengku Dian Anugrah (TDA), dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Medan. Vonis ini diberikan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Vonis Pengadilan Militer Medan
Putusan pengadilan yang dipublikasikan melalui situs SIPP Pengadilan Militer Medan pada Rabu (4/2/2026) menyatakan, “Pidana pokok: penjara seumur hidup.” Majelis hakim meyakini Serma TDA telah melakukan pembunuhan berencana. Serma TDA diketahui bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan.
Faktor Pemberat dan Keringanan
Dalam pertimbangan hakim, terdapat tujuh hal yang memberatkan perbuatan Serma TDA, sementara tidak ada hal yang meringankan. Beberapa poin pemberat yang disorot antara lain cara membunuh yang dinilai keji, upaya melarikan diri ke bandara setelah melakukan pembunuhan, serta ketiadaan rasa menyesal. Ia baru meminta maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Oditur Militer telah menuntut agar Serma TDA dijatuhi hukuman pidana mati, mengingat keyakinan bahwa ia telah melakukan pembunuhan berencana.






