Berita

Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Dijadikan Agunan, Menkum: Biaya Pendaftaran Gratis

Advertisement

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa sertifikat kekayaan intelektual (KI) kini dapat dijadikan sebagai agunan. Kebijakan ini disebut sebagai terobosan baru dalam sejarah Republik Indonesia.

Terobosan Agunan Kekayaan Intelektual

“Pemerintah Republik Indonesia atas usul Kementerian Hukum sekarang sudah menyiapkan sertifikat berbasis kekayaan intelektual. Sertifikat kekayaan intelektual apakah itu sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lain-lain sebagainya, itu bisa dijadikan agunan,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok, pada Senin (9/2/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang memiliki karya inovatif namun belum memiliki aset fisik untuk dijaminkan.

Advertisement

Pendaftaran Paten Gratis bagi Inovator

Supratman mengimbau para inovator dan peneliti di perguruan tinggi untuk segera mendaftarkan hak paten atas kekayaan intelektual mereka. Ia menegaskan bahwa pendaftaran hak paten tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Kepada seluruh peneliti-peneliti yang ada di UI, tolong patennya didaftarkan. Karena sepanjang tidak dikomersialkan, biayanya nol rupiah,” imbuhnya. Ia menambahkan, “Adik-adik yang punya paten ya, mau daftar, mau paten biasa, paten sederhana, sepanjang itu belum dikomersialkan, maka kami memberikan perlindungannya dan itu biayanya gratis.”

Advertisement