Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melarang kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menyiarkan langsung atau live streaming persidangan. Teguran ini disampaikan hakim usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (12/1/2026).
Larangan Siaran Langsung
Hakim menegaskan bahwa perekaman diperbolehkan, namun siaran langsung tidak diizinkan. “Mohon kerja samanya untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena kita supaya fokus kepentingan terdakwa,” ujar majelis hakim.
Hakim menambahkan, “Kalaupun ada untuk perekaman, kami silakan, tetapi tidak live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media juga wartawan di meja pengunjung. Demikian ya.”
Tujuan Dokumentasi
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan siaran langsung. Pengacara Nadiem menjelaskan bahwa rekaman tersebut hanya untuk keperluan dokumentasi internal persidangan.
“Mohon izin, Yang Mulia. Ini bukan untuk di-live di media sosial, tapi untuk dokumentasi kami persidangan,” kata kuasa hukum Nadiem.
Penyesuaian Penempatan Alat Rekam
Hakim kembali menekankan agar perangkat perekam sidang tidak diletakkan di area persidangan. Alat tersebut dipersilakan untuk ditempatkan di area pengunjung sidang.
“Ya, saya kira kami sudah sampaikan. Apa pun itu untuk audio visual tidak ada di meja persidangan ya. Silakan kalau memang untuk dokumen dari penasihat hukum bisa bersama-sama mungkin disimpan di sejajar dengan teman-teman pengunjung. Demikian ya, supaya tidak mengganggu. Kepentingan terdakwa, saya kira lebih penting di sini ya, bagaimana untuk meyakinkan majelis hakim hal-hal yang sudah disampaikan. Saya kira demikian ya untuk dipatuhi. Mengingat di ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2020 sudah jelas ya. Apa pun itu harus seizin dengan majelis hakim,” jelas hakim.
Kasus Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.