Berita

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel dkk dalam Kasus Dugaan Pemerasan Digelar 19 Januari

Advertisement

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, beserta 10 tersangka lainnya. Kasus ini terkait dengan dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas perkara Noel dan 10 tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Jadwal Sidang Perdana dan Majelis Hakim

Sidang perdana untuk Noel dan 10 tersangka lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Majelis hakim tersebut terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis, didampingi oleh Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai anggota.

Advertisement

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan sertifikasi yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, melonjak drastis menjadi Rp 6 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya ini mengalir ke beberapa pihak. Total kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 81 miliar. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka yang terlibat kini berjumlah 14 orang.

Advertisement