Sidang Tuntutan Suap Migor: Pengacara Marcella Santoso dkk Hadapi Jaksa 18 Februari

Author Image

Irfan

13 Februari 2026

Foto: Marcella Santoso (mulia Budi/detikcom)
Foto: Marcella Santoso (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk kasus dugaan suap terkait perkara minyak goreng (migor) pada Rabu, 18 Februari 2026. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah pengacara Marcella Santoso.

Pembacaan Tuntutan untuk Terdakwa Utama dan Rekan

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal tersebut kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026). “(Tuntutan) Rabu, 18 Februari 2026,” ujar Sunoto.

Selain Marcella Santoso, surat tuntutan juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei yang bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kasus Perintangan Penyidikan Juga Disidangkan

Agenda sidang pekan depan tidak hanya mencakup kasus suap, tetapi juga tuntutan untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan tiga perkara di Kejaksaan Agung RI. Para terdakwa dalam kasus ini meliputi Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki yang berperan sebagai buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.

Jaksa mendakwa Junaedi dan rekan-rekannya telah membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara korupsi yang sedang berjalan. Ketiga perkara tersebut adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Menurut jaksa, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk menciptakan persepsi publik bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Latar Belakang Kasus Suap Migor

Sidang tuntutan ini digelar setelah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa Marcella dkk selesai pada dini hari. Pengacara Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh Marcella dengan Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi.

Lebih lanjut, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar menghadapi dakwaan perintangan penyidikan.