Medan – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial AI (12) telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, F (42), di Medan. Korban ditemukan mengalami 26 luka tusuk.
Detail Luka dan Penegasan Status ABH
Menurut dr. Altika dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan, hasil pemeriksaan forensik mengonfirmasi adanya 26 luka tusuk pada tubuh korban. “Dari hasil pemeriksaan forensik RS Bhayangkara, terdapat 26 luku tusuk pada korban,” ujar dr. Altika saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (29/12/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa AI kini berstatus sebagai ABH. Ia menambahkan bahwa AI menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. “Penyesalan tentu (ada). Bagaimana rasa seorang anak kepada ibunya,” kata Kombes Calvijn.
Pemicu Kekerasan dan Riwayat Perilaku Korban
Kombes Calvijn menjelaskan bahwa motif di balik tindakan AI diduga dipicu oleh perlakuan korban yang sering memarahi dan mengancam anggota keluarganya, termasuk AI, dengan menggunakan pisau. “Perlakuan korban terhadap bapak, kakak, dan adik (AI) mengancam menggunakan pisau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, korban juga dilaporkan kerap memarahi dan memukul kakak AI menggunakan sapu dan tali pinggang. AI sendiri juga sering dimarahi dan dicubit oleh korban. Situasi ini bahkan sampai membuat AI berpikir untuk melukai ibunya, meskipun belum ada kesempatan sebelumnya. “Adik (AI) terlintas berpikir melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan,” jelas Kombes Calvijn.






