Sopir Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Penjara

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

hafiz mahendra, gunung sahari, toyota calya, lawan arah, polda metro jaya

(HM), pengemudi mobil hitam yang aksinya viral karena berkendara melawan arah dan ugal-ugalan di Jalan , Jakarta Pusat, kini resmi menyandang status tersangka. Penetapan status ini dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, menyusul insiden yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/2/2026) sore, yang sempat memicu amuk massa dan menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa HM dijerat dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur tentang tindakan mengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, menimbulkan kerugian materiil, hingga menyebabkan korban luka.

Kronologi Aksi Ugal-ugalan dan Pengejaran

Peristiwa bermula ketika petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat mencurigai kendaraan Toyota Calya bernomor polisi D 1640 AHB yang dikemudikan HM. Mobil tersebut melaju ugal-ugalan dan diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya. Saat hendak dihentikan oleh Aiptu Basri dan Aipda Jimber, HM justru panik dan melarikan diri.

Dalam upaya kabur, pengemudi berusia 25 tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur, ini nekat melaju melawan arah di Jalan Gunung Sahari, dari selatan ke utara menuju Jalan Bungur Besar. Aksi berbahaya ini berlanjut hingga ke perempatan Koarmada RI, Jalan Budi Utomo, simpang empat MBAL, dan Jalan Pos, di mana ia berulang kali berbalik arah dan melawan arus. Akibatnya, mobil tersebut menabrak beberapa sepeda motor dan mobil lain yang melintas, memicu kemacetan dan kepanikan.

Warga dan pengendara lain yang geram atas aksi HM kemudian melakukan pengejaran. Laju mobil akhirnya berhasil dihentikan di dekat Halte Golden Truly, di mana massa yang emosi melampiaskan kemarahannya dengan merusak bodi dan memecahkan kaca mobil. HM dan seorang wanita yang disebut sebagai pacarnya, yang saat itu tidak membawa identitas, kemudian diamankan di Poslantas Kemayoran sebelum dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan Mengejutkan dan Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, HM mengaku panik saat dicegat polisi karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia juga menyatakan bahwa ia tidak hafal jalan dan awalnya berniat pergi ke Ancol bersama pacarnya setelah sempat menginap di Karawang. Hasil tes urine terhadap HM menunjukkan negatif alkohol dan narkotika.

Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti mengejutkan di dalam mobil. Selain empat pasang pelat nomor kendaraan yang berbeda (satu terpasang dengan nomor D 1640 AHB, padahal pelat asli mobil adalah B, dan tiga lainnya tersimpan), ditemukan pula dua buah senjata tajam dan satu senjata api mainan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami temuan-temuan ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menambahkan bahwa pihaknya juga akan memanggil pemilik asli mobil, yang diakui HM sebagai kakaknya, untuk dimintai keterangan. Polisi juga tengah mendalami dugaan penggunaan KTP palsu oleh HM untuk mengelabui pacarnya. Perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh pihak kepolisian.