Singapura – Pengemudi yang menabrak ibu dan anak warga negara Indonesia (WNI) di Singapura telah dibebaskan dengan jaminan. Meskipun demikian, status pengemudi tersebut tetap sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa seorang anak berusia 6 tahun.
Proses Hukum di Singapura
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Thomas Ardian Siregar, mengonfirmasi bahwa pengemudi tersebut telah dibebaskan dengan jaminan. Hal ini, menurutnya, merupakan prosedur hukum yang berlaku di Singapura. “Jadi tidak ada biaya hukum,” kata Thomas dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Singapore Police Force (SPF) memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sejauh mana penanganan kasus tersebut.
KBRI Singapura telah menyediakan pengacara pro-bono bagi keluarga korban untuk mendampingi proses hukum. Prioritas saat ini adalah memberikan dukungan kepada ayah korban, Ashar Ardianto.
Kondisi Korban dan Dukungan KBRI
Istri Ashar, Raisha Anindra Pascasiswi, yang juga menjadi korban dalam peristiwa ini, dilaporkan kondisinya berangsur pulih. Ia masih menjalani perawatan intensif di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH). Raisha sudah dapat berkomunikasi meskipun kondisinya masih lemah akibat cedera berat yang dialaminya.
KBRI juga telah mengatur akomodasi bagi Ashar selama mendampingi istrinya di Singapura. Ashar kini menginap di Wisma Duta atas tawaran Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan.
“Secara fisik, ia terlihat baik-baik saja. Namun secara emosional, ia jelas sangat terguncang,” ujar Thomas, menggambarkan kondisi Ashar yang terkadang terdiam di tengah percakapan. “Secara psikologis, peristiwa ini masih sangat sulit untuk ia terima.”
Anak Ashar yang berusia 6 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Jenazahnya telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Penjelasan Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga memberikan penjelasan terkait hukum di Singapura. Plt Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa meskipun tersangka tidak ditahan, statusnya tetap berlaku.
“Status pengemudi saat ini sebagai tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail), dengan syarat tidak keluar wilayah Singapura dan dapat dipanggil sewaktu-waktu,” jelas Heni.
Heni memastikan SPF masih melakukan investigasi menyeluruh dan tersangka wajib mengikuti proses hukum yang berlaku. KBRI Singapura terus berkoordinasi dan mengawal proses penyelidikan tersebut.