JAKARTA – Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, mengumumkan bahwa rencana kenaikan tarif TransJakarta ditunda. Keputusan ini diambil atas permintaan langsung dari pemerintah pusat.
Pertimbangan Ekonomi Menjadi Alasan Utama
Nirwono Yoga menjelaskan bahwa penundaan ini didasari oleh pertimbangan situasi ekonomi yang dinilai belum kondusif. “Kenaikan itu ditunda karena atas permintaan pemerintah pusat. Ini pasti lebih kepada pertimbangan situasi ekonomi yang kurang kondusif,” kata Nirwono seperti dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan Nirwono dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Menjaga Keberlanjutan Layanan Angkutan Umum di Tengah Efisiensi Anggaran’ yang digelar di Jakarta. Ia menambahkan bahwa penurunan kondisi ekonomi sosial menjadi perhatian utama pemerintah pusat dalam mengambil keputusan ini, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Kebijakan Tarif TransJakarta Bergantung pada Pusat
Oleh karena itu, kebijakan mengenai kenaikan tarif TransJakarta kini sepenuhnya bergantung pada arahan pemerintah pusat. “Tentu mesti ada pertimbangan sampai kapannya sangat tergantung dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Nirwono.
Anggaran TransJakarta 2026 dan Potensi Pemotongan Layanan
Terkait anggaran, Nirwono mengungkapkan bahwa subsidi TransJakarta untuk tahun 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni telah disepakati sebesar Rp 3,7 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 4,1 triliun.
Padahal, menurutnya, untuk mempertahankan tingkat layanan yang sama seperti tahun 2025, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4,8 triliun. “Kalau anggarannya hanya Rp 3,7 triliun, maka ada dua pilihan, layanannya turun atau layanannya berhenti di tengah tahun. Tentu ini tidak kita inginkan,” tegasnya.
Solusi Penambahan Anggaran Melalui APBD Perubahan
Untuk memastikan layanan TransJakarta tetap berjalan optimal hingga akhir tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan. Pembahasan mengenai hal ini dijadwalkan pada pertengahan tahun.
“Selisih anggaran sekitar Rp 1,1 triliun akan dimasukkan dalam APBD Perubahan, sehingga layanan TransJakarta tetap sama dengan 2025 sampai akhir tahun,” jelas Nirwono.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai kenaikan tarif TransJakarta dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000. Saat ini, kebijakan yang tengah dikaji secara internal bersama Dinas Perhubungan dan DPRD DKI Jakarta adalah kemungkinan pengurangan subsidi, sebagai dampak dari pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.






