Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Hanif Dhakiri, mendesak penguatan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih proaktif dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang pesat.
Pengawasan Proaktif dan Berbasis Risiko
“Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” ujar Hanif kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Hanif menjelaskan bahwa UU PDP telah menyediakan kerangka hukum yang memadai. Namun, ia mengakui bahwa implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi tantangan besar.
“UU PDP sudah memberi payung hukum. Namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” tegasnya.
Tanggung Jawab Berlapis dalam Perlindungan Data
Lebih lanjut, Hanif memaparkan bahwa tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah.
Sementara itu, regulator dan pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertugas memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif. Negara, menurut Hanif, memegang peranan penting dalam memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan lancar tanpa tumpang tindih kewenangan antar-lembaga.
Sinkronisasi Regulasi dan Sanksi Tegas
Hanif menekankan perlunya harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP. Hal ini krusial mengingat perlindungan data nasabah merupakan bagian integral dari stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” jelasnya.
Dari aspek penegakan hukum, Hanif menuntut sanksi yang nyata dan transparan untuk memberikan efek jera yang optimal. Ia menambahkan bahwa kewajiban perbaikan sistem yang diawasi hingga tuntas menjadi prioritas utama.
“Sanksi harus nyata, cepat, dan transparan. Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas,” pungkasnya.






