Berita

Suami Pengguna Narkoba Aniaya Istri di Depok, Terancam 10 Tahun Penjara

Advertisement

Seorang pria berinisial RA (20) di Depok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya harus menjalani operasi mata. RA terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi ancaman hukuman tersebut. “Iya (terancam hukuman 10 tahun penjara),” ujar Made Budi saat dihubungi wartawan pada Selasa (30/12/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal perbuatan KDRT mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

Pengaruh Narkoba Saat Beraksi

Made Budi mengungkapkan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan RA positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tutur Made Budi.

Advertisement

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu yang ditemukan dalam boks ponsel pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku memang mengonsumsi sabu dan ganja.

“Ya menurut informasi yang kami dapatkan, ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” jelasnya.

Saat ini, pelaku RA telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Advertisement