Berita

Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Petral

Advertisement

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sudirman Said Diperiksa sebagai Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. “Benar ada (pemeriksaan Sudirman Said terkait kasus Petral),” ujar Anang Supriatna saat dihubungi wartawan pada Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Anang, Sudirman Said telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. “Sudah diperiksa dari jam 10-an. Iya (sebagai saksi),” jelasnya.

Ini bukan kali pertama Sudirman Said diperiksa terkait kasus ini. Sebelumnya, ia juga telah dipanggil oleh Kejagung pada Selasa, 23 Desember 2025. Usai pemeriksaan tersebut, Sudirman Said enggan memberikan keterangan mendalam mengenai materi pemeriksaannya. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008-2009.

“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” ungkapnya kala itu.

Advertisement

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Petral

Sebelumnya diberitakan, Kejagung memang tengah serius mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Penyelidikan ini didukung oleh penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut memiliki periode waktu penyidikan yang berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang pada Jumat, 21 November 2025.

Anang menambahkan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral.

“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.

Advertisement