Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, telah mengajukan permohonan terkait kewarisan di Pengadilan Agama Bandung. Dalam permohonan yang diajukan sejak 1 Desember 2025 itu, Sule dan ketiga anaknya yang telah dewasa turut menjadi tergugat.
Sule Anggap Permohonan Terlalu Berlebihan
Menanggapi hal tersebut, Sule menyatakan bahwa persoalan ini terlalu dibesar-besarkan jika dianggap sebagai sebuah perseteruan. “Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau beritanya berseteru, kalau berseteru dia telepon guelah,” ujar Sule saat menjadi bintang tamu di FYP Trans 7 pada Senin (19/1/2026).
Ayah lima anak ini mengaku memahami tuntutan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Namun, Sule mengingatkan Teddy mengenai status harta Lina Jubaedah yang menurutnya masih belum jelas. “Dia menuntut. Itu cuma catatan ahli waris. Kan, sudah dijelaskan sebagian harta saya sudah saya kasih ke mantan istri saya, almarhumah. Dari almarhumah sudah dikasih ke anak saya yang paling kecil. Tidak mungkin tidak ada bagian dari harta saya ya (buat Lina). Ada bagiannya,” jelas Sule.
Sule juga menyinggung soal uang dan warisan yang pernah diberikan kepada almarhumah. “Tapi harus mengingat ketika dulu, uang Iky kemana? Terus warisannya sebagiannya yang sudah saya kasih ada yang hilang kemana? Saya tidak mempermasalahkan itu. Intinya gini, dia nggak mau kerja aja, udah,” tegasnya.
Rizky Febian Siap Bertemu, Teddy Diminta Bersabar
Sule mengungkapkan bahwa anak sulungnya, Rizky Febian, sebenarnya bersedia untuk bertemu dengan Teddy Pardiyana. Namun, Teddy diminta untuk bersabar terlebih dahulu. “Maksudnya gini kalau kita bicara warisan itu terlalu… buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Artinya anak dari ibunya udah dapat ada dari anak-anak. Kita ini lagi menelusuri dulu harta ini kemana, harta yang hilang kemana. Harus jelas dulu. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk ke sidang, apa urusannya sama saya?” papar Sule.
Nama Sule Masuk dalam Daftar Tergugat
Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara Pengadilan Agama Bandung pada Senin (19/1/2026), permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana pada 1 Desember 2025 mencantumkan nama Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, almarhum Utisah (ibu kandung Lina), dan Sutisna atau Sule sebagai tergugat.
Dalam petitumnya, Teddy Pardiyana memohon Majelis Hakim untuk menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yaitu Teddy Pardiyana (suami), Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki), Putri Delina Adriani (anak perempuan), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki), Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki), Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan), dan almarhum Utisah (ibu kandung Lina).






