Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait penemuan barang bukti berupa tabung Whip Pink di apartemennya. Polisi akhirnya mengungkap hasil penyelidikan, termasuk temuan DNA Lula di tabung tersebut.
Polisi Hentikan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur kekerasan maupun perlawanan hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Sejumlah barang bukti telah diuji di laboratorium forensik, meliputi obat-obatan Lula, seprai, vape, empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink. “Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga,” jelas Iskandarsyah.
DNA Lula Ditemukan di Tabung Pink
Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, memaparkan hasil pemeriksaan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan DNA Lula Lahfah terdeteksi pada tabung whip pink. Bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian juga dipastikan hanya milik Lula Lahfah.
“Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” ujar Azhar.
Kandungan Obat dan Tabung Pink
Pemeriksaan toksikologi terhadap sejumlah obat yang ditemukan tidak mendeteksi adanya pestisida, alkohol, hingga sianida. Namun, ditemukan kandungan gliserin dan nikotin pada beberapa obat dan botol likuid.
“Dari semua 16 item ini, untuk pestisida alkohol, arsen, sianida, tidak ditemukan. Kemudian untuk bahan kimia, dan obat-obatan, untuk 8 pound berbagai merk dan jenis, itu ditemukan adanya gliserin dan nikotin,” ucap Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik.
Untuk tabung whip pink yang ditemukan dalam kondisi kosong, setelah diuji pembanding dengan merk dan ukuran yang sama, ditemukan kandungan nitro oxide (N2O).
Asal Tabung dan Penjelasan Kemenkes
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Puslabfor dan keamanan apartemen untuk menelusuri asal tabung tersebut. Rekaman CCTV menunjukkan tabung itu dibawa oleh saksi berinisial A.
“Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A,” ujar AKBP Iskandarsyah.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan bahwa gas dinitrous oxide (N2O) umum digunakan di bidang kesehatan sebagai anestesi, terutama dalam proses pembedahan.
“Hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai anestesi umum, baik itu dalam pembedahan,” kata Iqbal.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medis N2O di luar fungsinya.
Penyebab Kematian Tak Terungkap
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah. Keputusan ini membuat penyebab pasti kematiannya tidak dapat disimpulkan oleh polisi.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Polisi menghentikan pengusutan kasus ini karena tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun unsur pelanggaran pidana lain.






