Tahapan Pencairan Uang Saku Magang Nasional, Cek Informasinya Lengkap!

Author Image

Irfan

23 Januari 2026

Ilustrasi Magang (foto: Istimewa/ Unsplash.com)
Ilustrasi magang (Foto: Istimewa/ Unsplash.com)

Jakarta – Pencairan uang saku bagi peserta Magang Nasional mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditetapkan. Besaran uang saku atau gaji yang diterima peserta disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan tempat mereka menjalani magang.

Informasi mengenai tahapan pencairan ini diunggah melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker). Berikut adalah alur pencairan uang saku Magang Nasional:

  1. Proses rekapitulasi dan verifikasi data laporan harian peserta melalui Aplikasi Monev Maganghub.
  2. Pengajuan pencairan uang saku peserta magang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  3. Pengiriman instruksi penyaluran dana ke bank penyalur yang ditunjuk, meliputi Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI.
  4. Bank penyalur akan melakukan transfer uang saku ke rekening masing-masing peserta sesuai dengan kebijakan operasional bank.

Penyebab Gaji Magang Nasional Belum Cair

Terdapat beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan uang saku Magang Nasional. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kendala sering muncul karena:

  • Peserta atau mentor belum menyelesaikan langkah-langkah yang diwajibkan dalam sistem Maganghub.
  • Terdapat data yang belum valid, seperti nomor rekening, status kepesertaan, atau informasi lainnya.

Apa yang Harus Dilakukan?

Baik peserta maupun mentor memiliki peran penting dalam kelancaran proses pencairan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

Peran Peserta

Agar pencairan uang saku berjalan lancar, peserta perlu:

  • Membangun komunikasi yang baik dengan mentor atau pihak perusahaan.
  • Saling mengingatkan jika ada prosedur yang belum terselesaikan.
  • Melaporkan kendala magang terlebih dahulu kepada mentor atau perusahaan, bukan langsung ke kanal aduan. Perlu diingat bahwa hubungan kepesertaan magang secara teknis terjalin antara peserta dan perusahaan sesuai dengan perjanjian magang yang berlaku.

Peran Mentor

Setiap akhir periode (cut-off bulanan), mentor wajib melakukan:

  • Validasi kehadiran harian dan bulanan peserta.
  • Mengklik opsi “Buat Tagihan Uang Saku” pada platform Maganghub.
  • Menindaklanjuti pengingat melalui WhatsApp (WA reminder) dari sistem Admin Maganghub.

Apabila langkah-langkah ini tertunda, maka pencairan uang saku peserta secara otomatis juga akan ikut tertunda.

Uang Saku Masih Belum Cair? Cek 3 Hal Ini

Jika mentor telah melakukan validasi namun uang saku belum juga masuk ke rekening, ada beberapa kemungkinan penyebab:

  • Rekening peserta tidak aktif atau dormant, atau nama yang tertera di rekening tidak sesuai dengan nama pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta mengganti data rekening setelah tanggal cut-off yang ditentukan.
  • Peserta pernah mengundurkan diri lalu kembali melanjutkan magang tanpa memberikan informasi kepada mentor atau Kemnaker.

Apabila berbagai upaya telah dilakukan namun solusi belum juga ditemukan, mentor dapat menghubungi kanal aduan resmi Maganghub melalui situs maganghub.kemnaker.go.id.