TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2026, Harga Emas Antam Stabil Tinggi

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapelan untuk tahun 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi simpang siur informasi tersebut, PT (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penetapan maupun penyesuaian pensiun pokok.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya narasi viral di media sosial yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan serta pembayaran rapelan pada 1 Maret 2026. Pihak Taspen, termasuk kantor cabang di Kediri, secara konsisten mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah termakan informasi yang tidak berdasar.

Klarifikasi Resmi TASPEN Mengenai Kenaikan Pensiun

Dalam pernyataan resminya, Taspen menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai pelaksana pembayaran dana pensiun yang patuh pada regulasi yang sah, bukan sebagai pihak yang menetapkan kebijakan besaran dana pensiun. “Hingga saat ini, pembayaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024 lalu,” demikian pernyataan Taspen. Artinya, belum ada regulasi baru yang menggantikan atau merevisi aturan tersebut untuk tahun 2026.

Terkait klaim adanya rapelan yang akan cair, Taspen memastikan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pembayaran rapelan hanya dapat dilakukan jika ada kebijakan kenaikan yang berlaku surut. Sepanjang kebijakan kenaikan untuk tahun 2026 belum ada, maka pembayaran rapelan pun otomatis tidak akan dilakukan. Taspen juga menekankan komitmennya pada prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, untuk memastikan setiap penyaluran dana memiliki dasar hukum yang kuat dan data yang tervalidasi.

Masyarakat diimbau untuk selalu memvalidasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, termasuk portal Kementerian Keuangan, PT Taspen (Persero) melalui situs web www.taspen.co.id, atau Call Center 1500 919. Untuk kelancaran pembayaran, pensiunan juga diingatkan untuk rutin melakukan proses otentikasi, yang kini dapat dilakukan melalui aplikasi ‘Andal by Taspen’ atau di kantor pos dan bank mitra Taspen.

Perkembangan THR Pensiunan 2026

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait tengah menyiapkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan pada tahun 2026. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur THR dan gaji ke-13, beberapa sinyal telah diberikan.

Mengacu pada Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan asumsi Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret, estimasi pencairan paling cepat adalah Rabu, 25 Februari 2026. Beberapa sumber bahkan memperkirakan pencairan teknis kemungkinan berlangsung sekitar 11–15 Maret 2026. Komponen THR pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Mekanisme pencairan kini disalurkan secara praktis melalui rekening masing-masing penerima, atau melalui kantor pos dan bank yang bermitra dengan Taspen bagi yang biasa mengambil tunai.

Harga Emas Antam Berlanjut Menguat

Sementara itu, pasar komoditas emas menunjukkan pergerakan yang menarik. Pada Jumat, 27 Februari 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik tipis Rp 6.000 per gram, mencapai level Rp 3.045.000 per gram. Harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 6.000. Di Pegadaian, pada tanggal yang sama berada di angka Rp 3.283.000 per gram.

Memasuki awal pekan, Senin, 2 Maret 2026, harga emas Antam kembali menunjukkan penguatan. Harga emas Antam tercatat stabil di level Rp 3.085.000 per gram, tidak berubah sejak hari sebelumnya. Sementara itu, harga emas Antam di Pegadaian pada 2 Maret 2026 dijual seharga Rp 3.332.000 per gram. Kenaikan ini terjadi di tengah proyeksi pasar global yang memperkirakan harga emas dapat menembus level psikologis 6.000 dolar AS per troy ons jika eskalasi konflik Iran dan Israel terus berlanjut.

Sebagai informasi, harga emas Antam sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Kamis, 29 Januari 2026, di harga Rp 3.168.000 per gram. Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.