Berita

Tegur Perokok di Jalan, Pengendara Motor di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka Penusukan

Advertisement

Jakarta – Pengendara motor berinisial JA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden ini dipicu oleh teguran korban terkait JA yang merokok sambil berkendara.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan, “Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka.” Pernyataan ini dilansir dari Antara pada Kamis (22/1/2026). Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti menyebabkan luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada Senin (19/1) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, pelaku JA menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Rabu (21/1). “Karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, (pelaku) ke Polsek Jagakarsa diantar keluarganya,” ujar Nurma.

Advertisement

Kronologi Pemicu Penusukan

Menurut Kompol Nurma, kejadian bermula ketika korban MAM bersama rekannya berboncengan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Mereka melihat JA mengendarai sepeda motor sambil merokok, dan abu rokok tersebut mengenai korban. MAM kemudian menegur JA. Pelaku yang tidak terima menjadi marah dan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku, namun saat itu jalanan sedang macet. “Maka J membuka jok sepeda motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk,” jelas Nurma.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi setelah korban membuat laporan dan pihak kepolisian mendatangi rumah pelaku.

Advertisement