THR ASN 2026: Anggaran Rp55 Triliun Siap, Jadwal Pencairan Tunggu Pengumuman Presiden

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan, kini tengah menantikan kepastian pencairan (THR) 2026. Meskipun pemerintah telah memastikan ketersediaan anggaran, jadwal resmi penyaluran masih menunggu pengumuman langsung dari Presiden .

Menteri Keuangan sebelumnya menyatakan bahwa dana THR sudah tersedia dan pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada minggu pertama Ramadan 2026. Namun, hingga Senin, 2 Maret 2026, dana tersebut belum juga dicairkan, memicu spekulasi di kalangan ASN.

Anggaran dan Penerima THR 2026

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima, meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan THR sedang dalam tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukumnya. “(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan.

Estimasi Jadwal Pencairan

Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menargetkan THR cair paling lambat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan perkiraan Idulfitri 2026 jatuh pada sekitar 21 atau 22 Maret 2026, maka pencairan THR berpotensi dilakukan pada pertengahan Maret 2026. Namun, target awal pencairan pada minggu pertama Ramadan, yang diperkirakan dimulai 19 Februari 2026, belum terealisasi.

juga telah mengingatkan seluruh Satuan Kerja (Satker) untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar tidak terjadi keterlambatan.

Komponen dan Besaran THR

Berbeda dengan pekerja swasta, komponen THR bagi ASN lebih kompleks. THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Untuk CPNS, THR diberikan sebesar 80% dari gaji pokok mereka.

Meskipun nominal resmi belum ditetapkan, estimasi besaran THR ASN 2026 dapat diperkirakan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
  • Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
  • Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
  • Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Untuk pejabat dengan jabatan lebih tinggi, nominal THR bisa mencapai puluhan juta rupiah. Misalnya, pimpinan lembaga nonstruktural dapat menerima sekitar Rp28 juta hingga Rp31 juta, sementara pejabat eselon I diperkirakan menerima sekitar Rp24,88 juta. THR juga diberikan kepada pegawai non-ASN dengan perhitungan proporsional berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak pegawai yang tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Kebijakan pemberian THR ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Idulfitri.