THR ASN Bebas Pajak, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun; Ini Skema PPh 21 untuk Swasta

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

tunjangan hari raya, aparatur sipil negara, pajak penghasilan, thr swasta, purbaya yudhi sadewa

Pemerintah memastikan (THR) bagi (ASN), TNI, dan Polri akan cair pada awal Ramadan 2026. Kabar baiknya, THR yang diterima oleh aparatur negara ini dipastikan bebas dari potongan (PPh) karena ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini. “Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya, seperti dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV pada Jumat (13/2/2026) lalu. Meski demikian, tanggal pasti pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

THR ASN Bebas Pajak, Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan

Pemberian THR bagi ASN, termasuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Beleid ini juga didukung oleh PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Komponen THR yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Aspek yang paling dinanti adalah kepastian bahwa THR ASN akan diterima secara penuh tanpa potongan. Pasal 16 PP 11/2025 secara jelas menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, dan PPh yang terutang ditanggung oleh pemerintah. Alokasi anggaran THR tahun 2026 ini menunjukkan peningkatan sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Perhitungan Pajak THR Swasta Mengikuti Skema PPh 21 TER

Berbeda dengan ASN, THR yang diterima oleh pekerja swasta tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang wajib dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Perhitungan PPh 21 atas THR swasta kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Skema TER ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan dan membuat pemotongan pajak lebih proporsional. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presiden Said Iqbal, menyuarakan keberatan atas pemotongan pajak ini, menilai hal tersebut memberatkan pekerja.

Menurut Said Iqbal, penggabungan THR dengan gaji bulanan dapat membuat total penghasilan dalam satu bulan melonjak signifikan, sehingga berpotensi masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Hal ini bisa menyebabkan pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak karena di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi kena pajak.

Jadwal Pencairan dan Sanksi bagi Perusahaan Swasta

Untuk pekerja swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Mengacu pada perkiraan Idulfitri 2026 yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR swasta diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026.

Dasar hukum pembayaran THR swasta diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi berat menanti, termasuk denda sebesar 5% dari total kewajiban THR dan sanksi administratif berupa pembekuan usaha. Kemnaker juga akan mendirikan posko pengaduan THR hingga ke tingkat kabupaten/kota untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.