Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan pada tahun 2026. Meskipun jadwal resmi masih menanti pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto, perkiraan pencairan THR ini diproyeksikan akan berlangsung pada awal Maret, menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa proses pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, sedang dalam tahap finalisasi. Ia menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait jadwal akan disampaikan langsung oleh Presiden.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, sekitar tanggal 20 Maret. Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, THR pensiunan 2026 diprediksi akan cair antara tanggal 9 hingga 13 Maret 2026. Beberapa sumber juga menyebut perkiraan tanggal 6 Maret 2026.
Namun, PT Taspen (Persero), sebagai salah satu lembaga penyalur, mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait pembayaran THR bagi peserta pensiun. Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu menunggu informasi resmi melalui kanal media sosial mereka yang terverifikasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa THR idealnya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri, namun jika belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka dapat dibayarkan setelahnya.
Komponen dan Besaran THR Pensiunan
THR yang akan diterima oleh para pensiunan mencakup beberapa komponen utama, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Besaran nominal THR akan bervariasi bagi setiap individu, disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat pensiunan tersebut bekerja.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 10,22% dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan negara atas pengabdian para purnatugas dan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Penerima dan Regulasi
THR 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN aktif, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, tetapi juga bagi para pensiunan dan bahkan ahli waris pensiunan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Perlu diingat bahwa gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan penyesuaian sebesar 12% sejak tahun 2024. PT Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk selalu waspada terhadap informasi hoaks atau tidak benar terkait kenaikan pensiun yang beredar di masyarakat.