Tiga Eks Petinggi Anak Usaha Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

tiga, petinggi, anak, pidana, pertamina

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara antara sembilan hingga 10 tahun kepada tiga mantan pejabat tinggi anak usaha PT Pertamina (Persero). Putusan ini terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Ketiga terdakwa yang divonis adalah Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS); Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI); dan Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Detail Vonis Para Terdakwa

Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifuddin masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sementara itu, Agus Purwono menerima vonis pidana penjara yang lebih berat, yakni 10 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Berbeda dengan tuntutan jaksa, hakim tidak memerintahkan Agus Purwono untuk membayar uang pengganti kerugian negara, dengan pertimbangan bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. JPU juga menuntut Yoki dan Sani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan, “Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.”

Kerugian Negara dan Lingkup Kasus

Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp285 triliun. Tindak pidana ini melibatkan konspirasi jahat dan serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang, serta manipulasi kontrak pengiriman. Selain ketiga terdakwa, kasus ini juga menyeret beberapa nama lain, termasuk M. Kerry Andriyanto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati, serta mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne yang juga telah menjalani persidangan vonis.