Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara sembilan hingga sepuluh tahun kepada tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 26 Februari 2026, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, masing-masing divonis sembilan tahun penjara. Sementara itu, Edward Corne, yang merupakan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, menerima hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara. Edward Corne juga dituntut 14 tahun penjara. Namun, dalam putusan hakim, Riva, Maya, dan Edward tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Pertimbangan Hakim dan Dissenting Opinion
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Menariknya, salah satu hakim anggota, Mulyono, menyatakan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Hakim Mulyono meragukan prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan yang kompleks, terutama yang berkaitan dengan bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.
Modus Operandi dan Dampak Kasus
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Riva Siahaan dan Maya Kusmaya diketahui memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd, atas rekomendasi dari Edward Corne dalam proses pengadaan impor produk kilang. Selain itu, Riva juga menyetujui usulan penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah, yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun, berdasarkan dakwaan JPU. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun. Kasus ini juga melibatkan sembilan terdakwa lain, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan Riza Chalid.
Di balik jeruji besi, kasus ini menyisakan dampak personal yang mendalam bagi para terdakwa. Maya Kusmaya mengungkapkan bahwa anak-anaknya kini dicap sebagai keluarga koruptor dan pengoplos bensin. Sementara itu, Edward Corne mengaku harus berbohong kepada putrinya yang berusia tujuh tahun, mengatakan bahwa ia sedang “sekolah lagi” karena tidak bisa pulang ke rumah. Riva Siahaan juga terlihat menangis saat akan menjalani sidang pembacaan putusan vonisnya.