Tiga orang pelaku pencurian kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar berhasil ditangkap polisi. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah pameran yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua kontainer yang penuh berisi baju dan kain batik.
Barang Bukti yang Disita
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi dua kontainer berisi baju batik dan kain batik. Selain itu, polisi juga menyita dua karung besar, satu koper, dan lima kantong plastik yang semuanya berisi baju dan kain batik. Sebuah mobil Toyota Cayla yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya turut diamankan.
“Dua buah karung besar warna putih isi baju batik dan kain batik, satu buah koper isi baju batik dan kain batik, lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, satu buah koper isi baju batik, tiga unit HP,” ujar AKP Ikhsan Rangga dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026).
Identitas Pelaku dan Jeratan Hukum
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Ledy Dwanty Naema Koen, seorang perempuan, serta dua pria bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Kejadian dan Kerugian
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan aksi pencurian tersebut pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Menurut laporan korban, pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 1.376.000.000.
“Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke Polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 08.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.376.000.000,” jelas AKP Ikhsan Rangga.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV. Berdasarkan identifikasi dari rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di lokasi yang berbeda.






