Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla. Ketiga pelaku berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18) ini diduga berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta Barat.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Jumat (16/1/2026) di dua lokasi berbeda. Lokasi penangkapan meliputi wilayah Jelambar, Jakarta Barat, dan sebuah kosan di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.
“Iya benar, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” terang Vernal kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba jenis tembakau Gorilla ini rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” lanjutnya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama Ipda A Jabar. Vernal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Vernal.
Barang Bukti Disita
Ipda Jabar menyampaikan bahwa saat penangkapan, pihaknya mendapati barang bukti narkoba jenis tembakau Gorilla dari ketiga pelaku. Total barang bukti yang disita berjumlah 270 gram.
“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau Gorilla (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan,” tutur Jabar.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Alternatif kedua, mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.