Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud atau penipuan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Satu dari tiga tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit.
Pemeriksaan Tiga Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap para petinggi PT DSI telah dilayangkan. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dengan petinggi PT DSI, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka TA dan AR diperiksa pada hari ini. Sementara itu, tersangka MY tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, sebagaimana dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya (PH).
“Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” jelasnya.
Dugaan Tindak Pidana dan Aliran Dana
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini. Polisi juga mendalami aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
“Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai aliran dana, Ade Safri menjawab, “Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.”
Duduk Perkara dan Jerat Hukum
Brigjen Ade Safri merinci bahwa ketiga tersangka ditetapkan sejak Kamis (5/2). Mereka dijerat terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, dan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025. Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Upaya Pemulihan Kerugian Korban
Ade Safri menambahkan bahwa penyidik tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka guna memulihkan kerugian para korban.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang terungkap adalah pembuatan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.