TANGERANG, BANTEN – Seorang pria berinisial FK (38) dilaporkan telah membunuh ayah kandungnya sendiri, LHN (75), di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh kekecewaan FK yang tidak diberikan uang untuk perbaikan angkutan umum (angkot) miliknya.
Kronologi Penemuan Jenazah
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penemuan jenazah korban berawal dari laporan adik kandung korban. Adik korban menerima informasi dari anaknya, kemudian mendatangi lokasi dan mendapati kakaknya telah meninggal dunia.
“Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Setelah memastikan kejadian tersebut, adik korban segera melaporkannya ke Polsek Sepatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Motif Pelaku
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, tersangka FK diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tindakan tersebut meliputi mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Setelah korban terjatuh, pelaku disebut kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel, menyebabkan pendarahan dan luka retak pada kepala yang berujung pada kematian.
“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel. Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” jelas Kombes Budi.
Motif di balik perbuatan sadis ini diduga kuat berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkotnya. Ada indikasi bahwa korban sebelumnya pernah menjanjikan akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut belum terpenuhi.
“Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi,” ungkap Kombes Budi.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” tegas Kombes Budi.
Atas perbuatannya, tersangka FK disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun.