Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang nekat menembak kaki seorang warga di Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Ketiga tersangka kini harus menanggung perbuatan mereka dengan kondisi tertunduk lesu dan kaki yang terluka akibat timah panas.
Kronologi Perampokan Bersenpi
Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah. Dua orang pelaku beraksi membobol sebuah motor yang terparkir di garasi rumah warga. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang segera berusaha menggagalkan pencurian tersebut.
Dalam upaya penangkapan, salah satu pelaku sempat terjatuh saat dikejar warga. Situasi semakin mencekam ketika pelaku lainnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba menghalangi. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora, menjelaskan insiden tersebut.
Pengejaran dan Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan, tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek setempat segera bergerak memburu para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif, polisi berhasil menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.
Pelaku bernama Vebran Vernando (VV) diringkus di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, pelaku lainnya, Robi Candra (RC), ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari. Satu tersangka tambahan berinisial AN atau AA juga turut diamankan, meskipun keterlibatannya dalam kasus pencurian ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Tampang Pelaku dan Motif Ekonomi
Pada Senin (12/1/2026), ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tampak dua dari mereka berjalan pincang dengan kaki yang dibalut perban, mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. Wajah mereka terlihat lesu, dengan tangan terikat cable ties merah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan motif di balik aksi nekat kedua pelaku, VV (33) dan RC (43). “Untuk motifnya sendiri, dari hasil pendalaman penyidik, ini motifnya motif ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk membayar utang,” kata Kombes Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1).
Pihak kepolisian masih mendalami jumlah utang yang dimiliki para pelaku, termasuk kemungkinan sumber utang tersebut berasal dari pinjaman daring (online). “Untuk utangnya masih kita dalamin ya, karena kita concern pada perbuatan pidana yang bersangkutan,” ujar Kombes Iman.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api ini dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.
“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” jelas Kombes Iman.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.






