Trump: ‘Sangat Malu’ pada Hakim Agung AS Usai Kalah Soal Tarif

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

donald trump, mahkamah agung as, tarif, ieepa, trump

Mantan Presiden Amerika Serikat melancarkan serangan verbal yang tajam terhadap pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah pengadilan tersebut membatalkan sebagian besar kebijakan tarifnya. Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenang presiden dalam memberlakukan secara sepihak.

Menanggapi keputusan tersebut dalam konferensi pers mendadak di Gedung Putih, Trump menyatakan, “Saya sangat malu dengan anggota pengadilan tertentu — benar-benar malu — karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita.” Ia menuduh para hakim yang menentangnya sebagai “bodoh dan anjing penjilat RINOs [Republicans-in-name-only] dan Demokrat kiri radikal.”

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan pukulan telak terhadap salah satu pilar kebijakan ekonomi Trump, yang mengandalkan tarif untuk mengatasi defisit perdagangan dan melindungi industri domestik. Pengadilan memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional () tahun 1977, yang menjadi dasar Trump memberlakukan tarif, tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif secara luas. Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dalam opini mayoritas, menegaskan bahwa IEEPA tidak menyebutkan “tarif” atau “bea masuk,” dan kekuasaan untuk mengenakan pajak, termasuk tarif, secara konstitusional berada di tangan Kongres.

Yang menarik, dua dari enam hakim yang bergabung dengan mayoritas adalah hakim yang ditunjuk oleh Trump sendiri selama masa jabatan pertamanya, yaitu Hakim Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Mereka bergabung dengan Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan tiga hakim liberal. Ketika ditanya apakah ia menyesali penunjukan Barrett dan Gorsuch, Trump menolak untuk menjawab secara langsung, namun menyebut keputusan mereka sebagai “aib bagi keluarga mereka, jika Anda ingin tahu yang sebenarnya.”

Trump juga menuduh, tanpa bukti, bahwa pengadilan telah “dipengaruhi oleh kepentingan asing dan gerakan politik yang jauh lebih kecil dari yang orang kira.” Sebaliknya, ia memuji tiga hakim yang berbeda pendapat—Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh—bahkan menyebut Kavanaugh sebagai “jenius.”

Keputusan Mahkamah Agung ini membatalkan miliaran dolar tarif yang telah dikumpulkan, berpotensi membuka pintu bagi pengembalian dana sekitar $175 miliar hingga $264 miliar kepada bisnis yang terdampak. Namun, pengadilan tidak membahas mekanisme pengembalian dana, menyerahkannya kepada pengadilan yang lebih rendah.

Meskipun mengalami kekalahan, Trump bersikeras bahwa putusan tersebut justru membuatnya “lebih kuat” dan ia memiliki “alternatif yang sangat kuat.” Ia segera mengumumkan akan memberlakukan tarif global 10% yang baru, menggunakan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang akan berlaku efektif pada 24 Februari. Namun, Pasal 122 hanya mengizinkan tarif hingga 15% selama 150 hari, kecuali diperpanjang oleh Kongres. Untuk kebijakan tarif jangka panjang, Trump berencana untuk menggunakan Pasal 232 (keamanan nasional) dan Pasal 301 (praktik perdagangan tidak adil), meskipun keduanya memerlukan proses investigasi.

Putusan Mahkamah Agung ini menandai penolakan terkuat terhadap upaya Trump untuk memperluas kekuasaan eksekutif dan menegaskan kembali prinsip checks and balances konstitusional. Ini bukan kali pertama Trump melontarkan kritik keras terhadap lembaga peradilan, sebuah pola yang telah menjadi ciri khas kepemimpinannya.