Trump Umumkan Tarif Global 10% Usai Kekalahan di Mahkamah Agung AS

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

donald trump, mahkamah agung as, tarif impor, kebijakan perdagangan as, trump

Presiden pada Jumat, 20 Februari 2026, mengumumkan rencana untuk menerapkan tarif global sebesar 10% pada semua impor, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarifnya yang lebih luas sebelumnya. Keputusan pengadilan tinggi tersebut merupakan pukulan telak bagi agenda ekonomi utama Trump, yang membatasi kewenangan presiden dalam menggunakan kekuasaan darurat untuk memberlakukan bea masuk.

Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan tarif. Ketua Mahkamah Agung John G. Roberts Jr. menegaskan bahwa Kongres, bukan presiden, yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak dan tarif. IEEPA, menurut Roberts, tidak secara eksplisit menyebutkan tarif atau bea masuk.

Menanggapi kekalahan tersebut, Presiden Trump meluapkan kekecewaannya, menyebut keputusan itu “sangat mengecewakan” dan melabeli para hakim yang menentangnya sebagai “bodoh” serta “tidak patriotik”. Ia juga menyatakan “malu pada anggota pengadilan tertentu” dan menuduh adanya pengaruh asing tanpa memberikan bukti.

Sebagai respons cepat, Trump menyatakan akan memberlakukan tarif global 10% yang baru dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda, yakni Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Namun, tarif yang diberlakukan di bawah Pasal 122 ini memiliki batasan durasi 150 hari, kecuali jika Kongres memberikan perpanjangan. Selain itu, pemerintahannya juga tengah menjajaki opsi lain melalui Pasal 232 (keamanan nasional) dan Pasal 301 (praktik perdagangan tidak adil). Tarif Pasal 232 yang sudah ada (termasuk untuk baja dan aluminium) serta tarif Pasal 301 tetap berlaku.

Sebelumnya, pada 2 April 2025, Trump telah memberlakukan tarif “timbal balik” setidaknya 10% pada barang-barang dari hampir semua negara menggunakan IEEPA. Ia juga menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif terhadap Kanada, Meksiko, Tiongkok, Brasil, dan India, dengan alasan defisit perdagangan dan masalah penyelundupan fentanil. Kebijakan tarif sebelumnya ini diperkirakan menjadi kenaikan pajak terbesar sejak tahun 1993, dengan proyeksi peningkatan pendapatan federal sebesar $171,1 miliar pada tahun 2026 sebelum putusan pengadilan. Analisis menunjukkan bahwa tarif tersebut mengurangi PDB AS jangka panjang sebesar 0,3% dan meningkatkan biaya bagi konsumen, berkontribusi pada inflasi. Rata-rata, kebijakan ini membebani rumah tangga AS sekitar $1.700 per tahun.

Para ekonom memperingatkan bahwa tarif baru yang diusulkan ini kemungkinan besar akan menyebabkan kenaikan harga barang-barang konsumen, mulai dari bahan makanan hingga perbaikan mobil. Hal ini juga berpotensi memperburuk ketidaksetaraan ekonomi, dengan dampak yang tidak proporsional terhadap keluarga berpenghasilan rendah. Meskipun demikian, Departemen Keuangan AS memperkirakan bahwa pergeseran ke tarif Pasal 122 yang baru, dikombinasikan dengan perluasan Pasal 232 dan Pasal 301, dapat mengimbangi hilangnya pendapatan dari bea darurat sebelumnya, sehingga pendapatan tarif tahun 2026 “secara virtual tidak berubah”.

Kebijakan tarif telah menjadi inti identitas ekonomi dan politik Donald Trump. Namun, survei menunjukkan bahwa kebijakan ini sebagian besar tidak populer di kalangan publik, dengan banyak warga Amerika percaya bahwa tarif akan meningkatkan biaya barang konsumen.