Trump Umumkan Tarif Global 10% Usai Kekalahan Telak di Mahkamah Agung

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

donald trump, tarif global, mahkamah agung as, kebijakan perdagangan, ieepa

WASHINGTON – Presiden pada Jumat, 20 Februari 2026, mengumumkan niatnya untuk memberlakukan sebesar 10% setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarifnya yang lebih luas. Keputusan pengadilan dengan suara 6-3 ini menjadi pukulan signifikan bagi agenda ekonomi utama Trump, meskipun ia bersumpah akan melanjutkan kebijakan perdagangannya melalui jalur hukum lainnya.

Mahkamah Agung, dalam kasus “Learning Resources, Inc. v. Trump”, memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional () tahun 1977 tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif perdagangan. Pengadilan menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengenakan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan Presiden.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Trump meluapkan kemarahannya, menyebut para hakim yang menentangnya sebagai “orang bodoh” dan “anjing pangkuan”. Ia menggambarkan keputusan itu sebagai “mengerikan, cacat,” “sangat mengecewakan,” dan “konyol.” Trump juga menuduh, tanpa bukti, bahwa opini pengadilan telah “dipengaruhi oleh Kepentingan Asing dan Gerakan Politik.”

Sebagai respons cepat, Trump menyatakan akan memberlakukan tarif global 10% yang baru dengan menggunakan otoritas hukum alternatif. Ia secara spesifik merujuk pada Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memungkinkan Presiden mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan. Selain itu, ia juga menyebutkan eksplorasi Pasal 232 dari Undang-Undang Ekspansi Perdagangan tahun 1962, yang berkaitan dengan ancaman keamanan nasional, serta Pasal 301 untuk praktik perdagangan tidak adil.

Sebelumnya, pada 2 April 2025, Trump telah menggunakan IEEPA untuk memberlakukan “tarif timbal balik” minimum 10% pada hampir semua negara, yang mulai berlaku pada 5 April 2025, bersama dengan tarif yang lebih tinggi untuk 57 negara. Tarif-tarif ini telah mengumpulkan lebih dari $130 miliar hingga Desember 2025 atau Januari 2026. Analisis ekonomi menunjukkan bahwa lebih dari 90% biaya dari tarif sebelumnya ditanggung oleh konsumen dan bisnis AS, dengan tarif efektif rata-rata mencapai 16,9% sebelum putusan pengadilan.

Mengenai pengembalian dana tarif yang telah terkumpul, Mahkamah Agung tidak memberikan panduan spesifik. Proses ini diperkirakan akan menjadi “kekacauan” dan berpotensi diperdebatkan di pengadilan selama bertahun-tahun. Estimasi potensi pengembalian dana berkisar antara $100 miliar hingga $175 miliar.

Tarif telah menjadi inti dari identitas ekonomi dan politik “America First” Trump, dengan tujuan untuk mendorong manufaktur domestik, mengurangi defisit perdagangan, dan bahkan berpotensi menggantikan pajak penghasilan. Meskipun mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, Trump bersikeras bahwa putusan tersebut hanyalah “kemunduran teknis, bukan permanen,” dan bahwa “hasil akhirnya akan memberi kita lebih banyak uang.” Ia bahkan mengklaim bahwa putusan tersebut membuatnya “lebih kuat.”