Ulama Beberkan Akar Historis Perbedaan Rakaat Tarawih, Soroti Fadhilah Malam ke-11

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

Perdebatan seputar jumlah rakaat salat Tarawih, apakah 8 atau 20, kembali menjadi topik hangat menjelang dan selama bulan suci . Variasi praktik ini, yang seringkali memicu diskusi di tengah masyarakat, sejatinya memiliki akar historis dan metodologi fikih yang panjang serta kaya dalam tradisi Islam. Para pakar menegaskan bahwa perbedaan ini bukanlah bentuk pertentangan, melainkan konsekuensi logis dari beragamnya interpretasi terhadap sumber hukum Islam.

Asal Mula Salat Tarawih di Masa Nabi Muhammad SAW

Salat Tarawih, yang secara bahasa berarti ‘istirahat’ karena para sahabat beristirahat setelah setiap empat rakaat, merupakan ibadah sunah muakkadah yang hanya dilaksanakan pada malam hari di bulan Ramadan, setelah salat Isya hingga terbit fajar. Sejarah mencatat, Rasulullah SAW pertama kali melaksanakan salat ini pada 23 Ramadan tahun kedua Hijriyah. Beliau sempat melaksanakannya secara berjamaah di masjid selama beberapa malam. Namun, Nabi Muhammad SAW kemudian memilih untuk tidak melanjutkan salat berjamaah di masjid karena khawatir ibadah tersebut akan diwajibkan kepada umatnya, yang dikhawatirkan akan memberatkan.

Pada masa Nabi, tidak ada riwayat yang secara eksplisit menyebutkan jumlah rakaat Tarawih secara pasti. Namun, hadis dari Ummul Mukminin Aisyah RA sering dijadikan rujukan, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah salat malam lebih dari 11 rakaat (termasuk witir), baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hadis ini menjadi salah satu dalil utama bagi kelompok yang melaksanakan Tarawih 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir.

Peran Khalifah Umar bin Khattab dan Standardisasi Rakaat

Setelah wafatnya Rasulullah SAW dan pada masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar, salat Tarawih berjamaah tidak rutin dilaksanakan. Barulah pada masa Khalifah , tradisi salat Tarawih berjamaah di masjid kembali dihidupkan dan diorganisir. Khalifah Umar menunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai imam untuk memimpin salat Tarawih. Praktik yang kemudian populer dan menjadi standar di masa beliau adalah 20 rakaat Tarawih ditambah 3 rakaat witir.

Keputusan Umar ini dianggap sebagai ijtihad untuk menyatukan umat dalam satu barisan ibadah dan tidak ada sahabat yang mengingkarinya, sehingga sebagian ulama menganggapnya sebagai ijma’ sukuti (konsensus diam). Ucapan Umar yang terkenal, “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini,” merujuk pada pengorganisasian salat berjamaah yang sebelumnya tidak rutin, bukan menciptakan ibadah baru yang tidak ada dasarnya.

Keragaman Mazhab dan Praktik di Indonesia

Perbedaan jumlah rakaat Tarawih terus berkembang dalam sejarah . Mayoritas ulama dari empat mazhab besar—Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Maliki—cenderung berpendapat bahwa jumlah rakaat Tarawih adalah 20 rakaat, di luar witir. Sementara itu, Mazhab Maliki dalam salah satu riwayatnya juga membolehkan 36 rakaat, khususnya di Madinah, sebagai pengganti tawaf yang dilakukan penduduk Mekkah di sela-sela Tarawih.

Di Indonesia, keragaman ini tercermin dalam praktik organisasi-organisasi Islam. Muhammadiyah umumnya melaksanakan salat Tarawih sebanyak 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir, dengan total 11 rakaat. Dalil yang mendasari adalah hadis Aisyah RA tentang praktik salat malam Nabi. Di sisi lain, Nahdlatul Ulama (NU) lazim melaksanakan 20 rakaat Tarawih ditambah 3 rakaat witir, dengan total 23 rakaat, merujuk pada praktik para sahabat di masa Khalifah Umar bin Khattab dan pendapat mayoritas ulama mazhab.

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah konsekuensi logis dari perbedaan metodologi dalam memahami sumber hukum Islam, bukan pertentangan. Para ulama juga menekankan bahwa yang terpenting dalam Tarawih adalah kekhusyukan, keikhlasan, dan konsistensi dalam menghidupkan malam Ramadan, bukan semata-mata kuantitas rakaatnya.

Fadhilah Tarawih Malam ke-11 yang Trending

Di tengah semarak ibadah Ramadan, topik mengenai fadhilah atau keutamaan salat Tarawih setiap malamnya kerap menjadi perbincangan, termasuk fadhilah malam ke-11 yang kembali trending. Menurut beberapa kitab, salah satunya , disebutkan keutamaan bagi yang melaksanakan salat Tarawih pada malam kesebelas.

Dalam kitab tersebut, fadhilah malam ke-11 disebutkan, “Pada malam kesebelas, kelak ia akan meninggal dunia seperti keadaan di mana ia baru dilahirkan dari perut ibunya.” Makna dari keutamaan ini diinterpretasikan sebagai pengampunan dosa-dosa bagi seorang mukmin, sehingga ia kembali suci seperti bayi yang baru lahir. Keutamaan ini menjadi motivasi bagi umat Islam untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan meraih rahmat Allah SWT di bulan yang penuh berkah ini.