UNESCO: Pendapatan Kreator Musik dan Audiovisual Diproyeksi Anjlok Hingga 24% Akibat AI Generatif pada 2028

Author Image

Bejo

27 Februari 2026

unesco, ai generatif, industri kreatif, hak cipta, ekonomi digital

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa () mengeluarkan peringatan serius mengenai dampak kecerdasan buatan generatif () terhadap pendapatan kreator global. Diproyeksikan, pada tahun 2028, pencipta musik akan mengalami kerugian pendapatan sebesar 24%, sementara kreator audiovisual diprediksi merugi 21% akibat meluasnya penggunaan teknologi ini.

Proyeksi mengkhawatirkan ini termuat dalam laporan terbaru UNESCO yang berjudul “Re-Shaping Policies for Creativity” atau “Membentuk Ulang Kebijakan untuk Kreativitas”. Laporan tersebut menyoroti bagaimana meskipun teknologi digital telah memperluas akses ke alat dan audiens kreatif, ia juga memperparah ketidaksetaraan dan ketidakpastian ekonomi di kalangan kreator. Data menunjukkan bahwa pendapatan dari layanan digital kini menyumbang 35% dari total penghasilan kreator secara global, meningkat signifikan dari 17% pada tahun 2018.

Dua Sisi Mata Uang AI Generatif: Peluang dan Ancaman

AI generatif, yang mampu menghasilkan konten baru menyerupai buatan manusia seperti teks, gambar, musik, dan video, telah menjadi pusat inovasi sejak peluncuran ChatGPT pada akhir 2022. Teknologi ini menawarkan sejumlah manfaat yang tak terbantahkan bagi . Di antaranya adalah percepatan produksi konten, di mana draf awal untuk blog, media sosial, atau materi presentasi dapat dihasilkan dalam hitungan menit. Selain itu, AI generatif juga meningkatkan kreativitas dengan membantu kreator bereksperimen dengan ide-ide baru, membuat variasi desain, dan memvisualisasikan konsep yang sulit. Kemampuan personalisasi konten berdasarkan preferensi audiens juga menjadi nilai tambah yang signifikan.

Namun, di balik efisiensi dan inovasi yang ditawarkan, AI generatif membawa sejumlah tantangan serius. Salah satu isu paling krusial adalah masalah dan orisinalitas. AI dilatih menggunakan data dalam jumlah besar, seringkali dari karya-karya yang sudah ada, tanpa izin atau kompensasi yang memadai kepada pemilik asli. Hal ini menimbulkan pertanyaan kompleks mengenai plagiarisme dan kepemilikan karya yang dihasilkan AI.

Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta (UUHC No. 28 Tahun 2014) belum secara eksplisit mengatur status hukum karya yang dihasilkan AI. UUHC saat ini hanya mengakui orang perorangan atau badan hukum sebagai pencipta, sehingga karya murni AI belum dapat dilindungi hak cipta tanpa keterlibatan aktif dan kreatif manusia. Kekosongan hukum ini berpotensi menimbulkan banyak sengketa di masa depan.

Devaluasi Karya Manusia dan Ancaman Lapangan Kerja

Kemampuan AI untuk menghasilkan konten dengan cepat dan biaya rendah juga berisiko mendevaluasi karya buatan manusia. Karya yang membutuhkan waktu, pemikiran, dan keahlian seringkali dianggap ‘terlalu mahal’ dibandingkan hasil AI, membuat kreator pemula dan menengah kesulitan bersaing. Pasar pun berpotensi dibanjiri konten yang serupa, kurang orisinal, dan tanpa kedalaman emosi atau cerita.

Ancaman terhadap lapangan kerja juga menjadi kekhawatiran utama. Goldman Sachs memprediksi sekitar 300 juta pekerjaan purnawaktu di seluruh dunia terancam digantikan oleh AI. Pekerja kerah putih, termasuk di sektor kreatif dan intelektual, dinilai sangat rentan terhadap otomatisasi ini. Sebuah simulasi risiko ekstrem oleh Citrini Research dan analis Alap Shah, bertajuk “The 2028 Global Intelligence Crisis”, bahkan menggambarkan skenario krisis ekonomi global pada Juni 2028 dengan tingkat pengangguran mencapai 10,2% jika AI menggantikan manusia terlalu cepat sebelum sistem ekonomi sempat beradaptasi.

Selain itu, AI generatif juga berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau deepfake yang manipulatif, menimbulkan risiko disinformasi dan merusak reputasi.

Adaptasi dan Kolaborasi sebagai Kunci Masa Depan

Meskipun demikian, banyak ahli berpendapat bahwa AI seharusnya dipandang sebagai alat kolaboratif yang memperkuat kreativitas manusia, bukan sebagai pengganti. AI masih memiliki keterbatasan, seperti tidak memiliki pengalaman emosional, pemahaman konteks sosial yang utuh, intuisi, atau ide orisinal. Oleh karena itu, sentuhan manusia tetap krusial untuk memberikan makna, empati, dan perspektif unik pada sebuah karya.

Untuk tetap relevan di era AI, kreator disarankan untuk mengadaptasi strategi baru, seperti menggabungkan kemampuan tradisional dengan digital, membangun ciri khas karya yang unik, mengambil peran sebagai pengarah dan konseptor, serta terus belajar tentang alat dan tren AI terbaru. Kolaborasi antara manusia dan AI akan menjadi norma baru di industri kreatif, di mana manusia bertindak sebagai kurator utama dan pemegang otoritas etika, sementara AI digunakan untuk akselerasi teknis.

Pemerintah dan pemangku kepentingan juga didorong untuk segera menyusun regulasi yang adaptif dan protektif, tidak hanya mengatur penggunaan AI tetapi juga melindungi hak cipta dan keaslian karya manusia. Peningkatan literasi digital juga penting untuk melindungi masyarakat dari manipulasi konten AI.