Viral Aksi Keji Ayah Tendang Wajah Anak 6 Tahun di Siak, Pelaku Langsung Diringkus

Author Image

Irfan

21 Januari 2026

Foto Ilustrasi Borgol (a.prasetia/detikcom)
Foto ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Siak – Sebuah rekaman video yang menampilkan aksi kekerasan terhadap anak kecil menggemparkan media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat berkali-kali menendang wajah seorang bocah hingga korban menangis histeris. Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, dan pelakunya adalah ayah kandung korban.

Ayah Kandung Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap pelaku, yang diidentifikasi berinisial AJG (31), kurang dari 24 jam setelah video penyiksaan tersebut viral. Korban, S (6), diamankan bersama pelaku dan adiknya yang berusia 2 tahun pada Selasa (20/1) dini hari.

“Pelaku adalah ayah kandung korban,” tegas Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).

AKBP Sepuh menambahkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan mengenai video viral kekerasan terhadap anak. “Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” ujar AKBP Sepuh.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kekerasan tersebut terjadi pada Senin (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam. Tim Opsnal Polres Siak segera bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas bahwa pelaku berada di rumah seorang rekannya. “Pelaku inisial AJG kami amankan pada Selasa (20/1) pukul 01.05 WIB bersama dua anaknya di Kecamatan Koto Gasib,” imbuh AKBP Sepuh.

Selanjutnya, pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kedua anak tersebut mendapatkan penanganan medis serta pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Pelaku AJG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.