Vonis Kasus Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Dua Rekannya Tak Ganti Rugi Rp2,2 T

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

muhammad kerry adrianto riza, riza chalid, korupsi pertamina, dimas werhaspati, gading ramadhan joedo

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap , putra pengusaha minyak , dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaannya periode 2018-2023.

Selain pidana penjara, Kerry Adrianto Riza juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Lebih lanjut, majelis hakim membebankan Kerry untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tidak dilunasi dan harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, dua rekan Kerry, dan , juga divonis bersalah. Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Menariknya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Dimas dan Gading membayar uang pengganti kerugian negara hingga Rp2,2 triliun. Sebelumnya, JPU menuntut Dimas untuk membayar uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta, sementara Gading dituntut Rp1,17 triliun. Salah satu anggota majelis hakim, Mulyono, sempat meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini dan menilai tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa perbuatan Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal yang memberatkan vonis Kerry adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Peran Kerry sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi sorotan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Sebagai pidana tambahan, majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset perusahaan milik Kerry yang terlibat dalam kasus ini, yaitu PT Orbit Terminal Merak (OTM). Aset yang dirampas meliputi tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi di Cilegon, Banten, serta lahan seluas 190.684 meter persegi yang di atasnya terdapat fasilitas SPBU. Selain itu, rekening bersama atau escrow account PT OTM di Bank BSI senilai Rp139,3 miliar, uang tunai SPBU Rp650,9 juta, dan uang di Bank BRI senilai Rp356,1 juta juga diperintahkan untuk disita negara.

JPU Kejaksaan Agung, Zulkipli, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempelajari keseluruhan putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya, mengingat adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim, khususnya terkait uang pengganti.