Vonis Korupsi Minyak Pertamina: Jaksa Banding, Terdakwa Kerry Riza Juga Ajukan Upaya Hukum

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

kejaksaan agung, pt pertamina, korupsi minyak pertamina, muhamad kerry adrianto riza, pengadilan tipikor

Babak baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang (Persero) periode 2018-2023 dimulai. (Kejagung) secara resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil menyusul vonis terhadap sembilan terdakwa yang dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, terutama terkait uang pengganti kerugian negara. Di sisi lain, salah satu terpidana utama, , juga telah mengajukan banding atas putusan yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim Jakarta Pusat telah membacakan amar putusan untuk sembilan terdakwa dalam persidangan maraton yang berlangsung sejak Kamis (26/2/2026) sore hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Kesembilan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Para terdakwa terbagi dalam tiga klaster, meliputi mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara, sementara mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, juga divonis 9 tahun penjara. Mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dari klaster kedua, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, dan mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dari klaster pihak swasta, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari pengusaha Riza Chalid, dijatuhi hukuman terberat, yakni 15 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya dari klaster ini, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 14 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Salah satu perbedaan signifikan antara putusan hakim dan tuntutan jaksa adalah terkait uang pengganti kerugian negara. Majelis hakim hanya menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza sebesar Rp2,905 triliun subsider 5 tahun penjara. Delapan terdakwa lainnya tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus ini. Hal ini menjadi salah satu poin keberatan jaksa dalam pengajuan banding.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp2,545 triliun, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang diajukan jaksa tidak terbukti dan dianggap bersifat asumsi oleh majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding pada Jumat (27/2/2026). Anang menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, namun perlu menempuh jalur hukum lanjutan. “Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujar Anang, tanpa merinci lebih lanjut poin-poin keberatan jaksa.

Di sisi lain, beberapa terdakwa juga menyatakan kekecewaan dan berencana mengajukan banding. Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PIS, mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut dan menyebut persidangan seperti “sandiwara”. Ia menyatakan akan terus berjuang dan mempertimbangkan banding. Sementara itu, Muhamad Kerry Adrianto Riza juga telah mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya. Upaya hukum banding dari kedua belah pihak ini menandai kelanjutan proses hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini.