SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menyoroti penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) yang dinilai berdampak negatif pada optimalisasi pelayanan publik. Sorotan ini muncul setelah Irawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotim pada Rabu, 25 Maret 2026, pasca-libur panjang Idulfitri.
Dalam sidak tersebut, Irawati menemukan lonjakan signifikan jumlah warga yang datang untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan, mulai dari KTP, pindah domisili, pencatatan perkawinan, hingga pengurusan akta kematian. Namun, kondisi ini tidak diimbangi dengan jumlah petugas yang memadai di kantor, karena banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menerapkan skema WFA.
“Kalau melihat kondisi seperti ini, nanti akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati untuk dievaluasi, terutama bagi kantor pelayanan seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, maupun rumah sakit,” tegas Irawati, seperti dikutip dari beberapa media lokal. Ia menilai kebijakan WFA kurang efektif untuk instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menurut informasi internal yang diterima, banyak pegawai yang sebelumnya menjalankan WFA, sehingga pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, jumlah pegawai yang Work From Office (WFO) masih minim. Irawati juga menyoroti jumlah pegawai Dukcapil Kotim yang hanya sekitar 80 orang, termasuk kepala dinas, dinilai belum memadai untuk melayani masyarakat yang membludak.
Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel (WFA) selama tiga hari setelah libur Lebaran 2026, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat dan memastikan layanan publik tetap berjalan.
Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pengaturan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif, serta harus memastikan layanan publik yang bersifat esensial tidak terganggu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menekankan bahwa penerapan WFA harus disesuaikan dengan karakteristik layanan instansi, di mana unit pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik sulit untuk menerapkan WFA.
Beberapa pemerintah daerah lain, seperti Kota Bengkulu, Kabupaten Berau, Kota Solo, dan Kota Pekanbaru, telah mengambil langkah proaktif dengan memastikan bahwa instansi pelayanan publik vital seperti Dukcapil tetap beroperasi normal dan mengecualikan atau mengatur ketat WFA bagi pegawai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran para pakar kebijakan publik yang menilai WFA berpotensi menurunkan kualitas layanan jika tidak diatur dengan cermat, terutama untuk pekerjaan yang memerlukan interaksi tatap muka.
Meskipun demikian, Wakil Bupati Irawati memastikan bahwa ketersediaan blangko KTP elektronik di Kotim saat ini dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pencetakan dokumen tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan WFA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan dapat segera dilakukan untuk menemukan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.