Berita

Wacana Pengaturan Makan Bergizi Gratis dalam UU, DPR: Demi Keberlanjutan Jangka Panjang

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam sebuah produk undang-undang (UU). Usulan ini didasari pandangan bahwa dampak program MBG bersifat jangka panjang, melampaui masa jabatan presiden atau pemerintahan.

Program Jangka Panjang, Bukan Sekadar 5-10 Tahun

Yahya Zaini menjelaskan bahwa hasil dari program MBG tidak dapat dilihat dalam rentang waktu lima atau sepuluh tahun saja. “Program MBG bukan program jangka pendek 5-10 tahun tetapi merupakan program jangka panjang. Bisa satu atau dua generasi,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya kesinambungan program MBG, terlepas dari pergantian pemerintahan. Ia menyoroti bahwa manfaat MBG baru akan dirasakan secara signifikan puluhan tahun mendatang. “Tujuan MBG untuk menciptakan generasi yang cerdas dan unggul. Sehingga hasilnya baru dirasakan puluhan tahun mendatang. Untuk menjamin kesinambungan program MBG saya mengusulkan supaya diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Contoh Negara Lain dan Harapan Keberlanjutan

Lebih lanjut, Yahya Zaini menyoroti keberhasilan program serupa di berbagai negara yang telah berjalan selama puluhan, bahkan ratusan tahun. “Supaya bisa terus berkelanjutan, tidak tergantung kepada siapa Presidennya. Pelaksanaan semacam MGB di negara lain sudah puluhan bahkan ada yang ratusan tahun,” ungkapnya.

Advertisement

Ia memberikan contoh konkret dari negara lain: “Di Jepang program serupa telah dilaksanakan selama 137 tahun, di Brasil sudah 71 tahun dan di India sudah 31 tahun. Kalau di Indonesia hanya dilaksanakan 5-10 tahun maka hasilnya tidak akan kelihatan terhadap peningkatan kualitas manusia Indonesia,” tambahnya.

Yahya berharap program MBG di Indonesia dapat terus berlanjut dan tidak bergantung pada siapa presiden yang menjabat di masa depan.

Respon Positif dari Kepala BGN

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyambut baik. Ia menilai usulan agar program MBG diatur dalam UU merupakan sebuah terobosan yang positif. “Sesuatu yang positif,” ujar Dadan saat dikonfirmasi pada kesempatan berbeda.

Advertisement