Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Foto: Wagub Babel Hellyana (rumondang/detikcom)
Foto: Wagub Babel Hellyana (Rumondang/detikcom)

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.

“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana setibanya di lokasi. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan mengenai masalah ijazahnya dalam pemeriksaan tersebut.

Hellyana juga menyinggung proses verifikasi yang telah dilalui saat dirinya mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dan Bupati. “Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Hellyana juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tuturnya.

Hellyana Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka berdasarkan laporan dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025). Namun, Trunoyudo belum merinci lebih lanjut mengenai kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan.

Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, dan diajukan pada Senin (21/7/2025).